Surabaya, Respublika – Proyek pembangunan 3 lantai gedung Puskesmas Ketabang saat ini disegel Satpol PP Surabaya, akibat kontraktor proyek diputus kontraknya oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya karena tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Koordinator Satgas Dinkes Surabaya, Toladan Mitro mengatakan, pemutusan kontrak ini dipicu karena kontraktor dari CV. Hasan Sejati yang mengerjakan gedung Puskesmas Ketabang tidak memenuhi target penyelesaian yang sudah ditentukan.
“ Benar disegel, karena sejak 28 November sudah kita putus kontrak. Namun, pihak kontraktor tetap bersikukuh dapat menyelesaikan sesuai target, dan dilokasi proyek masih ada tukang yang tetap bekerja. Sehingga kami minta Bantib ke Satpol PP untuk mengeluarkan pekerja proyek dari lokasi pada Minggu ke 3 bulan Desember, dan diteruskan dengan disegel,” ujar Mitro, Jumat (20/01/23)
Ia menjelaskan, CV. Hasan Sejati selalu kontraktor yang sudah dipercayai mengerjakan proyek gedung Puskesmas Ketabang dengan nomor kontrak 445/18013/436.7.2/2022 dengan nilai proyek hampir Rp7 milyar dan konsultan pengawas dari PT BKM Jaya Wijaya yang ditunjuk Dinkes Surabaya, ternyata target 6 bulan selesai tidak terpenuhi.
“ 6 Bulan pengerjaannya hanya 37 %, kan kebangetan. Untuk itu kita putus kontrak dan kita stop pengerjaannya sejak 28 November 2022. Dan kontraktor ini sudah kita laporkan ke Inspektorat Kota Surabaya,” tegas Mitro.
Dirinya menerangkan, kita akan kembali melakukan lelang ulang secepatnya, meski lelang ulang ini tentu nilai kontraknya akan berkurang sedikit dari Rp7 milyar.
“Yang kemarin dari hasil lelang Rp7 milyar, disepakati menjadi Rp6,7 miliar dan dikerjakan oleh CV. Hasan Sejati selaku kontraktor pemenang lelang. Namun saat ini CV. Hasan Sejati sudah kita putus kontrak,” jelasnya.
Lebih lanjut Mitro mengatakan, sebelum dilakukan lelang ulang kita konsultasi dengan pihak konsultan untuk mereview dari apa yang sudah dikerjakan oleh CV. Hasan Sejati.
“ Secepatnya mas kita akan lelang ulang,” pungkasnya. (trs)