Surabaya, Respublika – Ditengah stok minyak goreng bermerek Minyak kita mulai langka, beberapa pelaku usaha diduga memanfaatkan kondisi ini untuk melakukan penjualan bersyarat.
Potensi pelanggaran hukum persaingan usaha ini langsung direspon oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan menugaskan Kanwil IV KPPU Surabaya untuk mulai melakukan tahapan awal penegakan hukum yaitu dengan melakukan penelitian inisiatif terkait dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait perilaku tying agreement dalam penjualan minyak goreng kemasan rakyat merk Minyak Kita.
Sikap KPPU ini diambil setelah sebelumnya mendengar paparan tim Kanwil IV KPPU Surabaya atas temuannya dilapangan dalam beberapa waktu terakhir ini.
Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengobservasi pasar selama 3 bulan dari November 2022 sampai dengan Januari 2023 ini untuk menemukan fakta di lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.
“Kami sudah turun ke pasar-pasar dan menemukan bahwa pedagang diduga telah membeli Minyak Kita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor,” ujar Dendy di Surabaya, Kamis (02/02/23).
Ia menjelaskan, Tying Agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, tying agreement terjadi apabila suatu perusahaan mengadakan perjanjian dengan pelaku usaha lainnya yang berada pada level yang berbeda dengan mensyaratkan penjualan ataupun penyewaan suatu barang atau jasa hanya akan dilakukan apabila pembeli atau penyewa tersebut juga akan membeli atau menyewa barang lainnya.
“Biasanya barang yang laku dipasangkan dengan barang yang kurang laku, dan pihak yang membeli tidak punya pilihan selain harus membeli barang yang sudah dipasangkan ini. Dampak negatif perilaku tying agreement ini menghilangkan hak pihak yang membeli barang atau jasa untuk memilih secara bebas terhadap barang atau jasa yang ingin mereka beli yang lebih bersaing dari sisi harga dan kualitas,” jelas Dendy.
Adapun Pasal 15 ayat (2) berbunyi Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. (trs)