Surabaya, Respublika – Raperda Perubahan Nomor 7 Tahun 2010, tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) pada kawasan industri perdagangan perumahan dan permukiman, terus digodok di Komisi C DPRD Surabaya.
Sekretaris Pansus Raperda PSU, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am menjelaskan, Raperda PSU ini merupakan inisiatif DPRD, karena banyak problematika terkait penyerahan Fasilit Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum-Fasos).
“ Raperda membahas masalah yang kompleks. Sebab dari 244 pengembang, yang baru menyerahkan 170 pengembang kepada pemerintahan kota,” ujarnya di Surabaya, Selasa (14/02/23).
Ghoni menambahkan, pihaknya telah memanggil Biro Hukum Pemkot, untuk memaparkan perubahan daftar matriks. Namun, penambahan pasalnya, belum disampaikan.
“Sehinnga rapat pansus ditunda, untuk menyajikan data lebih sempurna,” terang Cak Ghoni, sapaan Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am.
Ia menjabarkan, Matriks mengalami perubahan, atau harmonisasi, setelah dilakukan kajian antara pemerintah kota melalui dinas terkait, dengan biro hukum dan DPRD. Maka, ketika sudah tertera dalam draf, pansus akan melakukan kajian mendalam.
“Kemudian menelaah lebih lanjut, agar segera disahkan,” ungkap Abdul Ghoni.
Dengan begitu, Fasum maupun Fasos, nantinya dapat diintervensi oleh pemerintah kota, seperti pavingisasi, JPU drainase dan sebagainya. “Karena banyak fasum fasosnya tidak dikominikasi dengan pemkot, selama ini,” pungkasnya. (trs)