Surabaya, Respublika – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya telah menyanksi 2 pengembang yang tidak menyerahkan fasum fasos (PSU), kepada pemerintah kota Surabaya. Penindakan tersebut, diharapkan menimbulkan efek jera bagi pengembang nakal.
Sekretaris Pansus Raperda Penyerahan PSU, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am mengataka, karena OPD, bekerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, serta KPK mengatakan, sebanyak 73 pengembang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah kota.
“ Kendati begitu, pemkot memberi pemilahan, juga diskresi khusus kepada pengembang, terkait dengan upaya hukum,” ujarnya di Surabaya, Selasa (21/02/23).
Misalnya, kata Ghoni yang juga Sekretaris Fraksi PDIP ini, fasum yang diserahkan pengembang. Rupanya telah dibangun Masjid dan berbentuk yayasan. “Nah, ini regulasi hukumnya kita kaji,” terang Abdul Ghoni.
Belum lagi, tambah Ghoni, PSU tersebut, juga disewakan untuk kepentingan tertentu. Maka, tegas dia, perlu pemahaman hukum secara komprehensif. “Karena ini berkaitan dengan tata kota,” tambahnya.
Sementara, untuk fasum fasos, yang dulunya lahan kosong, atau serapan air. Kemudian, digunakan sebagai pemukiman dan menimbulkan banjir. Menurut anggota Komisi C tersebut, juga harus ada aturannya.
“Maka harus kita atur dalam raperda ini,” demikian beber Abdul Ghoni. (trs)