Bandung, Respublika – Center Economics and Development Studies (CEDS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (UNPAD) menyimpulkan bahwa nilai indeks persaingan usaha pada tahun 2022 mengalami peningkatan ke angka 4,87 dari indeks tahun sebelumnya di angka 4,81.
Hal ini menunjukkan bahwa persaingan usaha di Indonesia masih berada pada kategori tingkat persaingan usaha yang sedikit tinggi. Peningkatan ini menunjukkan kondisi perekonomian yang terus membaik pasca pandemi Covid-19, sehingga mampu mendorong peningkatan iklim persaingan usaha nasional.
Ditemukan hampir semua nilai dimensi dari komponen pembentuk indeks persaingan usaha mengalami kenaikan, kecuali pada dimensi kinerja industri dan dimensi regulasi yang nilainya mengalami penurunan. Berbagai kesimpulan yang disampaikan CEDS UNPAD pada pertemuan dengan media secara virtual pada tanggal 27 Februari 2023 tersebut, dihasilkan dari kajian indeks persaingan usaha yang mereka lakukan secara nasional di 34 (tiga puluh empat) provinsi melalui metode agregasi atas persaingan usaha di setiap sektor ekonomi di daerah.
Sebagai informasi, indeks persaingan usaha merupakan satu-satunya indikator persaingan usaha yang mencakup seluruh provinsi di Indonesia dan 15 (lima belas) sektor ekonomi. Indeks tersebut diukur melalui survei terhadap 34 (tiga puluh empat) provinsi dengan responden yang mewakili berbagai institusi seperti Kamar Dagang dan Industri, akademisi, Bank Indonesia, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi.
Kajian dilaksanakan dengan menggunakan konsep atau paradigma struktur, perilaku dan kinerja (SCP) industri. Faktor lingkungan bisnis seperti peraturan, kelembagaan, faktor permintaan dan penawaran juga menjadi dimensi pembentuk indeks persaingan usaha.
Kajian tersebut juga menyimpulkan berbagai sektor dengan tingkat persaingan usaha yang tinggi dan rendah. Disimpulkan bahwa pada tahun 2022, sektor (i) Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum; (ii) Perdagangan Besar, Eceran, Reparasi Mobil, dan Sepeda Motor; dan (iii) Jasa Keuangan dan Asuransi secara berurutan merupakan tiga sektor dengan tingkat persaingan usaha tertinggi. Sementara sektor (i) Pengadaan Listrik dan Gas; (ii) Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang; dan (iii) Pertambangan dan Penggalian; secara berurutan merupakan tiga sektor dengan tingkat persaingan usaha terendah.
Terhadap temuan CEDS UNPAD tersebut, KPPU berharap dengan meningkatnya Indeks Persaingan Usaha, dapat terjadi peningkatan kesejahteraan dan tingkat inflasi yang terkendali.
Menurut Mulyawan R, Direktur Ekonomi KPPU yang turut hadir dalam diseminasi hasil kajian tersebut menerangkan, saat ini telah berkembang pemahaman bahwa persaingan usaha menjadi salah satu instrumen pengendalian inflasi dengan cara meningkatkan daya beli masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan, dan mencegah perilaku pelaku usaha melakukan praktik monopoli dengan menaikkan harga diatas kewajaran.
Pendapat KPPU tersebut juga sejalan dengan pandangan Sekretaris General OECD Mathias Corman pada November 2022 yang menyatakan bahwa persaingan usaha berkontribusi untuk mengurangi tekanan inflasi dalam jangka panjang dan mencegah perilaku pelaku usaha yang memperburuk inflasi.
Senada dengan Corman, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri dalam kesaksiannya pada sidang perkara minyak goreng di KPPU (pada tanggal 17 Februari 2023) juga turut menggarisbawahi bahwa peran KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat membantu dalam menekan inflasi di Indonesia, selama beberapa tahun terakhir ini. Pernyataan kedua ekonom ini membuktikan pentingnya peran persaingan usaha dalam menjaga tingkat inflasi.
“Peran persaingan usaha terbukti sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Untuk itu, Pemerintah patut membuat suatu strategi nasional persaingan usaha (Stranas Persaingan Usaha) dalam meningkatkan sinergi dan efektivitas peran persaingan usaha bagi pertumbuhan perekonomian nasional”, tegas Mulyawan.
Sementara itu secara terpisah, Hasiholan Pasaribu, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV Surabaya menyebutkan manfaat indeks persaingan usaha bagi pemerintah daerah.
“Indeks persaingan usaha ini dapat menjadi navigasi bagi pemda tingkat 1 dan 2 untuk mengambil kebijakan yg lebih komprehensif baik dalam memperbaiki daya saing daerah, pengendalian inflasi, maupun kebijakan ekonomi daerah lainnya,” pungkas Hasiholan. (trs)