Surabaya, Respublika – Sejumlah petak tanah yang terdaftar dalam sertipikat kepemilikan hak milik atas nama warga belum mendapatkan ganti rugi dari Perusahaan Daerah Pasar Surya sehingga warga belum mendapatkan uang konsinyasi.
Sugeng salah satu warga jalan wonokromo mengungkapkan bangunan rumahnya yang sudah dibongkar menyampaikan bahwa dirinya belum mendapatkan ganti rugi sesuai dengan sertipikat tertera serta telah menempati sejak 62 tahun lalu.
Sesuai dengan keterangan pihak PD Pasar Surya berdasar Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1983 Nomor 8/C) menyatakan lahan di Jalan Wonokromo itu merupakan Aset PD Pasar Surya.
Menindaklanjuti keluhan warga tersebut Wakil Walikota Surabaya Armuji yang didampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN) , PD Pasar Surya , kecamatan Wonokromo turun ke lokasi untuk melakukan klarifikasi dan melihat kondisi lapangan.
“ Tidak ada kesan Pemerintah Kota Mempersulit warganya untuk mendapatkan ganti rugi tanahnya , karena ada dua klaim kepemilikan dimana pihak warga memegang sertifikat dan PD Pasar Surya sesuai dengan peraturan daerah,” kata Armuji.
Dari hasil cek lapangan dirinya memerintahkan agar segera dilakukan proses di Pengadilan Tata Usaha Negara agar mendapatkan putusan hukum yang tetap terkait kepemilikan tanah di jalan wonokromo sehingga menemui jalan keluar.
“ Nanti akan segera di proses melalui PTUN , putusan hukum apapun akan kita hormati apabila diputuskan sebagai kepemilikan warga akan segera dibayar konsinyasinya , prinsipnya kita harus punya pegangan hukum”, tegas Cak Ji sapaan akrabnya
Dirinya juga berharap agar masyarakat juga mengedepankan upaya – upaya hukum sehingga persolalan yang dihadapi memberikan rasa aman dan mendapatkan kepastian hukum . Terlebih masalah tanah yang telah ditinggali selama bertahun – tahun. (trs)