Surabaya, Respublika – Komisi A DPRD Kota Surabaya memberikan apresiasi tinggi kepada Walikota Eri Cahyadi yang memberikan pembebasan sanksi denda pajak PBB, jelang Hari Jadi Kota Surabaya ke 730 Tahun.
Seperti diketahui, Pemkot Surabaya memberikan pembebasan sanksi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah kepada masyarakat.
Pembebasan sanksi denda administratif PBB dan pajak daerah menjelang peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730 ini, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat soal pentingnya membayar pajak.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael mengatakan, dalam ramgka memyambut hari jadi Surabaya, Pemkot Surabaya melakukan pembebasan sanksi denda PBB yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 24 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif.
Legislator PSI Surabaya ini menambahkan, Pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ)
“ Pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah lainnya ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Josiah Michael di Surabaya, Kamis (16/03/23).
Ia menuturkan, masyarakat harus taat pajak, momen ini jangan sampe dilewatkan, karena berakhir bulan Mei 2023. Pemkot harus gencar mensosialisasikan penghapusan denda ini supaya dapat sampai dan dimanfaatkan oleh warga yang pembayaran pajaknya tertunggak.
“ Selain itu bisa juga dilakukan jemput bola dengan menyurati warga yang pembayaran pajaknya tertunggak untuk memberitahukan program ini, dan membuka layanan pembayaran di pemukiman walaupun cara membayar pajak sekarang lebih mudah,” ungkap Josiah.
Sementara dalam siaran pers Humas Pemkot Surabaya, Rabu (15/03/23) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Hidayat Syah mengatakan, pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ) di Kota Pahlawan.
“Bagi yang mempunyai kewajiban pembayaran PBB mulai dari tahun 1994-2022 dan wajib pajak daerah tahun 2011-2023, diharapkan segera membayar. Dendanya kita kuranggi, kita nol-kan, tetapi pembayaran pokoknya tetap harus dibayar,” pungkas Hidayat Syah. (trs)