Surabaya, Respublika – Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Surabaya, Baktiono akhirnya bicara soal anggaran kesehatan di Surabaya yang mencapai Rp480 milyar, Seperi yang diungkapkan Walikota Surabaya Eri Cahyadi.
Sebelum nya, Pemkot Surabaya sukses mencapai cakupan Universal Health Coverage (UHC). Terhitung pada tahun 2022, sudah ada 96,89 persen warga Surabaya yang telah dicover Jaminan Kesehatan Semesta (JKS) atau UHC. Atas capaian tersebut, Pemkot Surabaya menerima penghargaan UHC Award dari BPJS Kesehatan Pusat.
Usai menerima penghargaan, Walikota Eri Cahyadi menyebut bahwa untuk anggaran kesehatan di Surabaya mencapai Rp480 miliar.
“ Itu berarti sekitar Rp40 miliar per bulan yang disalurkan ke BPJS Kesehatan oleh Pemkot Surabaya. Dan soal UHC bararti Kurang 14 persen lagi warga Surabaya yang belum tercover UHC. Untuk itu kami minta Puskesmas dan rumah sakit sosialisasi kan ke masyarakat yang belum tercover jaminan kesehatan nya,” ujar Baktiono kepada wartawan di Surabaya, Kamis (16/03/23).
Ia menjelaskan, sosialisasi ini juga bisa menggandeng Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persasi) Kota Surabaya agar warga Surabaya yang belum tercover UHC tetap bisa terlayani kesehatan gratis, hanya dengan menunjukkan KK atau KTP saja.
“Hanya menunjukkan KK dan KTP Untuk kelas 3 jika pasien MRS atau Masuk Rumah Sakit dan harus di opname, itu bisa terlayani dengan gratis sesuai program Presiden Jokowi dan janji kampanye Eri Cahyadi – Armuji,” tegas Baktiono yang juga Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya ini.
Baktiono menambahkan, yang perlu ditekankan adalah, bagaiman bawahannya Walikota atau OPD-OPD bisa menjalankan visi misi Eri Cahyadi-Armuji di sektor kesehatan masyarakat.
“Saya menyarankan untuk sektor kesehatan harus membuka link pengaduan khusus yang bisa diakses oleh masyarakat Surabaya, dan di sosialisasikan secara masif serta dikerjakan secara serius oleh Pemkot Surabaya,” tutur politisi senior PDI Perjuangan yang juga Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya ini.
Lebih lanjut Baktiono mengatakan, kami minta Dinkes Surabaya juga membuka layanan pengaduan khusus masyarakat yang link ke puskesmas maupun rumah sakit.
“ Dimana dengan hanya menunjukkan KK atau KTP Surabaya, warga bisa mendapatkan fasilitas layanan kesehatan gratis,” jelas Baktiono.
Dirinya kembali menambahkan, selain warga Surabaya, juga seharusnya warga terlantar yang ada di Surabaya bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis, meski tidak memiliki identitas kependudukan.
Karena apa, kata Baktiono, dalam amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) menyebutkan bahwa, Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
“ Ini penting karena masyarakat memiliki hak untuk layanan fasilitas kesehatan. Untuk itu dalam APBD Kota Surabaya tahun 2023 kita anggarkan cukup besar di sektor kesehatan,” pungkasnya. (trs)