Surabaya, Respublika – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Alfian Limardi menilai, rencana Pemkot Surabaya merevitalisasi 8 pasar dibawah naungan PD Pasar Surya, ini diperlukan Raperda terkait Persiroda (Perseroan Daerah).
“Rencananya dianggarkan Rp50 miliar untuk revitalisasi 8 pasar yang dbagi dua termin yaitu, Rp10 dan Rp40 milyar setelah adanya penyertaan modal dari Pemkot Surabaya untuk PD Pasar Surya,” ujar Alfian Limardi kepada wartawan di Surabaya, Kamis (16/03/23).
Ia menjelaskan, dengan digantinya perusahaan daerah menjadi Perseroan Daerah (Persiroda) maka 51 persen saham dimiliki Pemkot Surabaya, dan 49 persennya swasta atau investor, ini aturan dari pusat.
Politisi milenial PSI Surabaya ini berharap, dengan menjadi perseroan daerah maka ekosistem kerja di tubuh PD Pasar Surya akan berubah signifikan menjadi lebih profesional dan tidak konvensional lagi.
“ Karena didalamnya ada pihak swasta, dimana kerjanya lebih profesional. Contohnya, Pasar Induk Sidotopo Surabaya, bagaimana pengaturan standnya, mentrack pedagang masuk untuk berjualan di Pasar Sidotopo,” terang Bro Alfian.
Jadi, kata Alfian, jika memang udah ada rencana revitalisasi pasar mari kita fokus kerjakan, pasang time line, target selesai pengerjaan mana saja pasar yang prioritas segera dilakukan revitalisasi.
“Sayangnya untuk penyertaan modal PD Pasar Surya sampai detik ini belum ada Perda nya, dan ini perlu juga Pansus Perda Penyertaan modal,” tuturnya.
Ia kembali mengatakan, revitalisasi pasar tradisional di Surabaya tahun ini juga bisa jadi dapat terealisasi, agar bisa menarik pengunjung lebih banyak lagi.
“ Setelah direvitalisasi, maka kinerja manajemen PD Pasar Surya harus lebih profesional, sehingga diharapkan bisa mendatangkan profit lebih besar lagi di tubuh BUMD Kota Surabaya di sektor pasar,” pungkasnya. (trs)