Surabaya, Respublika – Diduga bekerja secara tidak profesional dalam penetapan LN, dua perwira dari Polrestabes Surabaya yakni AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim dan Kompol Edy Herwiyanto Wakasat Reskrim menjalani sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur, Jumat (24/03) sore.
Diketahui, LN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik jual beli vaksin ilegal pada akhir 2021 silam.
Hasil penyidikan Paminal Mabes Polri dan Subbidwaprof Polda Jatim, menemukan cukup bukti dan mengamankan barang bukti ketidak profesionalan penyidik Polrestebas Surabaya.
“Bahkan Bid Propam telah menerbitkan Laporan Polisi nomor LP/A/04/I/2023/Yanduan tanggal 6 Januari 2023 dengan terduga pelanggar AKBP Mirzal Maulana, Kompol Edy, AKP Drefany,” ungkap LN setelah hadir dalam persidangan tanggal 24 maret 2023 lalu.
Dalam dugaan pelanggaran kode etik ini penyidik telah merekayasa dan memalsukan dokumen barang bukti. Hal ini lah yang menyeret 1 pejabat utama, 2 perwira dan 9 penyidik lainnya menjadi terduga pelanggar dan terperiksa.
Terhadap kasus itu sendiri akhirnya di hentikan (SP3) oleh penyidik. Berdasarkan Perpol 7 th 2022, SP3 tidak dapat menghapus dugaan pelanggaran etik terutama penyidik telah menetapkan tersangka. Pendumas juga menegaskan tidak bersedia menandatangani perdamaian (RJ) dengan penyidik Polrestabes Surabaya.
Ditemui awak media, LN yang didampingi kuasa hukumnya Dino Wijaya berharap masih ada keadilan untuk kami karena banyak sekali masyarakat yang menjadi korban kesewenang-wenangan anggota Polri, Senin (27/03).
Tidak seriusnya Polri melakukan bersih-bersih internal dengan ditemukannya TR Kapolrestabes ST/71/III/KEP 10 Maret 2023 yang memberikan jabatan promosi pada AKP Drefani padahal kanit itu sedang menunggu sidang etik yang akan dilaksanakan di Polda Jatim hari Selasa (28/03).
Sementara itu Dino Wijaya selaku kuasa hukum LN mengapresiasi langkah Polri yang sudah bergerak cepat untuk menuntaskan masalah tersebut dan berharap agar proses hukum yang sedang berjalan saat ini bisa berjalan seadil-adilnya. (trs)