Surabaya, Respublika – Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkot Surabaya, menyikapi kabel utilitas semrawut.
Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno mengatakan, RDP yang berlangsung pada Selasa (28/03/2023) tersebut, untuk mencari formulasi jangka panjang yang tepat, soal penataan kabel utilitas. Diantaranya kabel fiber optik.
“Penataan lewat formulasi jangka panjang ini penting. Supaya tidak mengganggu pejalan kaki di pedestrian. Serta untuk menjaga estetika kota,” ujar Anas Karno, Selasa (28/03/2023).
Lebih lanjut Anas Karno mengatakan kabel utilitas yang semrawut tidak hanya di pedestrian, melainkan juga di kampung permukiman warga.
“Kita di Komisi B melakukan sejumlah langkah, agar penataan kabel utilitas ini tidak sekedar wacana. Melainkan bagaimana menata kabel utilitas tertata rapi dengan sistem ducting, agar terealisasikan,” imbuhnya.
Formulasi penataan kabel utitas tentunya membutuhkan kolaborasi dari para pemangku kepentingan dan pihak-pihak terkait.
“Untuk itu dalam Rapat Dengar Pendapat berikutnya, kita akan mengundang APJATEL (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi), kemudian tim KJPU (Koordinasi Pengelolaan Jaringan Utilitas), para provider sebagai penyedia layanan internet, dan sejumlah ahli,” terangnya.
Sementara Kepala Diskominfo Pemkot Surabaya, M Fixer mengatakan, penataan sarana utilitas lewat ducting bersama sudah direncanakan Pemkot Surabaya sejak lama.
“Namun hal itu tidak bisa dikerjakan langsung oleh Pemkot. Melainkan oleh pihak ketiga,” terangnya.
Karenanya Pemkot Surabaya saat ini sedang menyiapkan infra strukturnya yaitu pembentukan BUMD.
“Pembentukan BUMD sedang dilakukan oleh Bagian Perekonomian. Dan sekarang sedang berproses di Kementrian Dalam Negeri. Ketika BUMD ini terbentuk maka ada unsur aneka usaha, yang diantaranya adalah ducting itu,” imbuhnya.
Sementara itu penataan jaringan kabel utilitas yang saat ini sudah dilakukan, yaitu lewat penertiban yang dilakukan oleh Tim KPJU.
“Setiap Kamis kita melakukan penertiban terhadap jaringan utilitas di wilayah Surabaya. Hal ini diatur dalam perwali nomor 49 tahun 2015. KPJU diketuai PU Bina Marga sedangkan kami Kominfo sebagai anggota,” jelasnya.
Lebih lanjut Fixer mengatakan, dalam sebulan ada 40 kasus jaringan kabel fiber optik di evaluasi.
“Ada kabel yang dipotong, ada juga yang memotong tiang. Seperti perapian yang dilakukan di kelurahan Asemrowo wilayah RW 4. Kita juga mengingatkan kepada provider terkait kabel fiber optik nya yang dinilai berbahaya,” ujarnya.
Menurut Fixer, penataan jaringan kabel fiber optik juga menjadi atensi para provider, karena menjadi perhatian publik. (trs)