Surabaya, Respublika – Lagi, salah satu kafe di Surabaya ternyata diduga telah menyalahi aturan perizinan peruntukkan bangunan.
Untuk itu, Pemkot Surabaya diminta secepatnya bertindak tegas terhadap keberadaan Cafe Lawson.
Dari penelusuran Surabaya Corruptions Watch Indonesia (SCWI), Koordinasi SCWI, Hari Cipto Wiyono, SH mengatakan, perhatian kami fokus pada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat dibukanya Cafe Lawson.
“ Belajar dari kasus Cafe Lawson seharusnya Pemkot Surabaya wajib memperhatikan semua pengusaha yang buka usahanya di Kota Pahlawan. Jika tidak, besar kemungkinan bisa terjadi kebocoran PAD dari sisi perijinan, misalnya IMB,” ujarnya di Surabaya, Kamis (06/04/2023).
Hari Cipto Wiyono menerangkan, berdasarkan informasi yang berkembang di Pemkos, salah satu Cafe Lawson di Jalan Embong Malang Surabaya diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Lawson di Jalan Embong Malang 79A IMB-nya peruntukannya Pertokoan dan Perkantoran. Tapi digunakan untuk cafe. Kalau begini, ini sudah tidak benar,” tegas Cipto.
SCWI, kata Cipto, mendesak Pemkot melalui DPRKPP Kota Surabaya untuk segera menertibkan dugaan pelanggaran IMB di Cafe Lawson di Jalan Embong Malang.
“Begitu juga Satpol PP harus gercep menertibkan Lawson Cafe, Kalau perlu langsung segel,” ujarnya.
Cipto menambahkan, untuk tahun ini, Lawson berencana akan membuka 200 cafe di Seluruh Surabaya.
“Saya dengar target sampai akhir tahun 2023 Lawson buka 200 outlet. 100 outlet bersama Alfamidi, dan 100 outlet standing alone atau berdiri sendiri,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Bulan Maret saja, tuturnya, Lawson disebut sudah buka 10 cafe di Kota Surabaya. “Sekali lagi tutup dulu Cafe Lawson sampai perizinannya lengkap,” pungkasnya. (trs)