Surabaya, Respublika – Anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Nasdem, Imam Syafi’i protes keras kepada Pemkot Surabaya jika takbir keliling saat malam takbir dilarang, sementara program shopping tengah malah atau Midnight Sale tidak dilarang.
Kita ketahui, Idul Fitri tinggal menghitung hari, hari kemenangan di depan mata. Gema takbir akan berkumandang. Selama tiga tahun takbir keliling diadakan karena pandemi Covid-19. Namun tahun ini kehidupan kembali normal, dari pandemi Covid-19.
Oleh karena itu anggota komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafii meminta Pemkot Surabaya untuk menghidupkan takbir keliling. Mengingat kasus Covid-19 di Surabaya sudah menurun dan hampir tidak ada.
“Kami mendengar takbir keliling ditiadakan, ini kurang bijak karena pandemi sudah melandai. Bahkan sepanjang acara di luar diperbolehkan,” ujar ujar Syafi’i di Surabaya, Senin (17/04/2023).
Ia menegaskan, bahwa peniadaan takbir keliling ini tidak bisa diterima dengan akal sehat. Karena dari sisi spiritual hal itu bentuk rasa syukur umat Islam untuk merayakan kemenangan. Padahal untuk izin midnight sale shoping diizinkan.
“Kan ini bertolak belakang, takbir keliling ditiadakan sedangkan midnight sale shoping dibolehkan, padahal lokasinya di dalam ruangan. Ini sangat kontras sekali, dan jangan berdalih masalah keamanan,”tegasnya.
Ia menyebut ada tindakan diskriminasi dengan melarang upaya takbir keliling. Paling tidak takbir keliling juga harus memenuhi syarat prokes apabila memang diwajibkan untuk harus mendapatkan izin dari BPBD seperti halnya midnight sale shoping.
“Orang niatnya baik dengan merayakan kemenangan masak kami terdiskriminasikan. Saya juga tidak setuju apabila ketika takbir keliling nantinya ada yang memutar lagu dangdut. Hal seperti itu ya harus diamankan. Tapi kalau niatnya untuk rasa syukur merayakan kemenangan ya jangan dilarang,” tutur Imam Syafi’i .
Sementara itu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah membuat surat edaran (SE) Wali kota Surabaya Nomor: 000.1.10 /8947/ 436.8.6/ 2023 tentang peningkatan pemeliharaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Surabaya menjelang idul fitri 1444 Hijriah dan libur panjang.
Dalam SE tersebut diminta kepada para takmir masjid, musala, warga, untuk melaksanakan kegiatan takbir di masjid atau musala wilayah masing-masing dan tidak melakukan takbir keliling untuk mencegah terjadinya kecelakaan. (trs)