Surabaya, Respublika – Warga Kalijudan Surabaya melaporkan adanya kesalahan penggunaan lahan parkir Hotel Dafam Pacific Caesar Surabaya di Jalan Ir. Soekarno – Kalijudan ke Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Terkait hal ini, Komisi C menggelar dengar pendapat (hearing) dengan memanggil dinas terkait dan pihak manajemen hotel Dafam.
Usai hearing, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Muklas Ni’am kepada media mengatakan, ini hearing ke dua terkait laporan warga Kalijudan terhadap penggunaan lahan parkir yang dipakai oleh hotel Dafam.
Dimana lahan tersebut, kata Abdul Ghoni, diduga milik Yayasan Wiguna Nusantara. Saat hearing pihak yayasan mengungkapkan fakta-fakta, jika lahan yang dipakai oleh hotel Dafam milik yayasan tersebut.
“ Sayangnya pihak hotel tidak hadir hearing, dan memang sudah konfirm ke Komisi C jika tidak bisa hadir mengikuti hearing. Senin pekan depan kita akan panggil lagi, dan diharapkan bisa selesai persoalan dari pengaduan warga Kalijudan ini,” ujar Abdul Ghoni Muklas Ni’am di Surabaya, Rabu (17/05/2023).
Terkait soal IMB Hotel Dafam Pacific Caesar Surabaya, Cak Ghoni sapaan Abdul Ghoni Muklas Ni’am menjelaskan, Hotel Dafam di Jalan Ir. Soekarno sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Nah muncul IMB baru, ini kan memang harus disesuaikan terlebih dahulu. Ini yang membuat geram Komisi C, ko bisa ada IMB lalu muncul IMB lagi,” tegas Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya ini.
Cak Ghoni menerangkan, dasar untuk merubah IMB lama ke baru harus didasari sesuai dengan fakta yang ada.
“ Minimal ada rekomendasi baik dari Dishub, DLH, dan DSDABM Surabaya. Sementara sampai saat ini dinas terkait tidak merasa merubah IMB sebelumnya,” ungkap Abdul Ghoni.
Dirinya berharap pada awal pekan depan, Kepala Dinas terkait wajib hadir hearing membahas pengaduan warga Kalijudan terhadap hotel Dafam ini.
“ Senin tanggal 22 Mei 2023 kita akan hearing kembali, mencari solusi terbaik atas pengaduan warga Kalijudan soal penggunaan lahan parkir hotel Dafam MERR,” pungkas Ghoni. (trs)