Surabaya, Respublika – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Surabaya menyatakan keprihatinan atas tingginya kasus Narkoba di Kota Surabaya.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Senin siang yang mengagendakan pembacaan Sikap Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN). Sikap Fraksi PKS dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi Cahyo Siswo Utomo.
“Dalam pemberantasan narkoba ini kita berkejaran dengan waktu. Sebagaimana disampaikan oleh Polrestabes Surabaya, selama tahun 2022 saja telah terjadi 1147 Kasus Narkoba di Surabaya. Sedangkan jumlah barang bukti yang disita selama tahun 2022 meningkat 100 persen dibanding tahun 2021. Ini tentu sangat memprihatinkan,” demikian Cahyo mengawali pembacaan Pandangan Fraksi PKS Surabaya di ruang paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (22/05/2023).
Apalagi seiring pengungkapan kasus tindak kejahatan narkoba, tambah Cahyo, kita melihat semakin beragam polanya, semakin masif jaringan sindikatnya.
“ Karena itu sudah semestinya kita kerahkan segala daya upaya untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba, melindungi masyarakat Kota Surabaya terutama generasi muda, termasuk melalui pembentukan payung hukum Raperda ini,” lanjut Cahyo.
Cahyo yang juga menjabat Wakil Ketua Bapemperda ini berharap bahwa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum dan BNN Kota saja, tetapi menjadi kesadaran semua pihak di Kota Surabaya.
“Fraksi PKS berharap Raperda ini dapat menjamin upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika bisa lebih terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Fraksi PKS, menurut Cahyo, melihat bahwa keberadaan Perda ini ke depannya akan mendorong partisipasi masyarakat dan kelompok masyarakat secara lebih luas.
“Dalam Raperda ini disebutkan bahwa upaya pencegahan narkoba melibatkan semua pihak yaitu keluarga; masyarakat; satuan pendidikan; lembaga pemerintahan Daerah; organisasi kemasyarakatan; asrama, rumah kos, hotel/penginapan, tempat hiburan, dan/atau tempat usaha lainnya; lembaga keagamaan; dan media massa,” jelas Cahyo.
Karena itu ke depan diperlukan dukungan Pemerintah Kota agar keterlibatan semua unsur ini dapat terlaksana. Baik fasilitasi berupa program kegiatan maupun fasilitasi pendanaan.
“Sehingga partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika ini dapat didorong secara optimal,” terang Cahyo politisi milenial PKS Surabaya.
Di samping dukungan Pemerintah Kota, dalam upaya Metode Pencegahan Melalui Masyarakat yang diatur dalam Raperda, Fraksi PKS berpandangan perlunya keterlibatan Rukun Tetangga (RT) dan juga Rukun Warga (RW).
Sehingga relawan/duta pencegahan berbasis masyarakat yang disebutkan dalam Raperda ini, tidak berjalan sendiri, tetapi dalam koordinasi dengan pengurus RT dan RW setempat.
Selain pencegahan, dalam Raperda ini juga diatur tentang Antisipasi Dini.
“Salah satu yang diatur dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, ASN Pemerintah Kota dan Anggota DPRD berada dalam urutan pertama yang terlibat dalam Antisipasi Dini penyalahgunaan narkoba, melalui tes urine secara berkala. Tentu ini kita dukung dalam rangka menciptakan keteladanan pemerintahan dan birokrasi yang sehat jiwa dan raga,” jelas Cahyo.
Hal lain yang diatur dalam Raperda P4GNPN ini adalah kerjasama Pemerintah Daerah dengan berbagai instansi dan lembaga berupa berbagai kegiatan seperti pemusnahan narkotika, sosialisasi, seminar, lokakarya, penyuluhan, pagelaran, bahkan hingga rehabilitasi medis dan sosial. Salah satu kerjasama yang disebutkan dengan Partai Politik.
“Kami sangat setuju dengan hal ini. Sebab tentunya dapat memperkuat fungsi dan peran partai politik dalam melakukan pendidikan politik dan pendidikan sosial kemasyarakatan, serta menciptakan dan menjaga ketertiban umum,” papar pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PKS Kota Surabaya ini.
Terakhir, Cahyo menyampaikan perlunya segera dilanjutkan pembahasan Raperda ini hingga dapat diundangkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Setelah itu disusul dengan Penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Setelah itu, Pemerintah Kota hendaknya segera menyiapkan Rencana dan Strategi P4GNPN, membentuk Tim Terpadu P4GNPN, serta menetapkan pedoman operasional pelaksanaan P4GNPN,” pungkasnya. (trs)