Surabaya, Respublika – Kinerja Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) Percepatan Penanggulangan Kemiskinan DPRD Kota Surabaya, saat ini sudah mulai masuk tahapan-tahapan kegiatan dan rencana pembentukan TKPKD ( Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah).
Ketua Pansus, Dr. Akmarawita Kadir mengatakan, secara general sasaran dari Raperda ini sudah lengkap tinggal masuk ke pasal demi pasal.
Sasaran yang dimaksud adalah, jelas politisi Partai Golkar Surabaya ini, haknya warga miskin, kewajibannya Pemkot Surabaya, dunia usaha untuk masuk ke ruang lingkung pengentasan kemiskinan.
“Termasuk tahapan kegiatan yang disinkronkan dengan Perwali yang sudah ada, dan nanti pembentukan TKPKD,” ujar Dr. Akmarawita Kadir di Surabaya, Senin (12/06/2023).
Ia menjelaskan, dalam ruang lingkup tadi didalamnya akan ada tim TKPKD yang diatasnya ada Provinsi, dan di pusat ada TNP2K atau Tim Nasional Percepatan Penanggulan Kemiskinan.
Disini nanti ada perpaduan dimana pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dikoordinasikan dengan tim TKPKD tersebut.
” TKPKD nanti akan di ketua oleh Wakil Walikota Surabaya Armuji, Sekretaris nya nanti dari Bappeko Surabaya,” jelas Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya ini.
Akmarawita Kadir kembali mengatakan, ada 42 pasal yang sedang digodok di Pansus ini. Dan pasal yang krusial adalah, tahapan kegiatan dan pembentukan TKPKD.
“ Kerja tim ini nanti tetap bertanggung jawab ke Walikota Surabaya, dan tersinkronisasi dengan TKPKD Provinsi Jatim dan TNP2K yang di ketuai Wapres KH. Ma’ruf Amin,” pungkas Dr. Akmarawita Kadir. (trs)