Surabaya, Respublika – Dalam rangka zero narkotika di Surabaya, Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Selasa (13/06/2023) mulai bekerja.
Di awal kerja ini, Pansus mengundang lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Polrestabes Surabaya, BNN untuk membahas Raperda Pencegahan Narkoba.
Wakil Ketua Pansus Pencegahan Narkotika DPRD Kota Surabaya, John Thamrun mengatakan, penanggulangan narkoba salah satu perhatian khusus dari pemerintah Indonesia, dan ini juga merupakan pergaulan khusus dari Walikota Eri Cahyadi dalam rangka membersihkan Surabaya dari peredaran narkoba.
“ Untuk membahas Raperda ini butuh kerjasama lintas OPD atau dinas untu satu persepsi membahas Raperda ini, sehingga pelaksanaan dari aparat keamanan, lintas instansi, lintas OPD bahwa ada satu peraturan yang tegas soal peredaran narkoba,” ujar John Thamrun kepada wartawan usai hearing bahas Raperda Pencegahan Narkoba di ruang Komisi B, Selasa (13/06/2023).
Ia menambahkan, Pansus Raperda Pencegahan Narkoba berharap pencanangan Surabaya bebas narkoba bisa secepatnya direalisasikan, dengan adanya peraturan yang sedang dibahas saat ini.
John Thamrun menjelaskan, di awal kerja Pansus Raperda Penyalahgunaan Narkoba ini terpenting pertama adalah pencegahan, dan rehabilitasi nya.
Pencegahan dimaksud adalah, jelas John Thamrun, yaitu mengurangi jumlah peredaran narkotika, dan penanganan terhadap akibat narkoba dan para korban juga harus ditolong. Tentu didalamnya ada pelatihan dan lapangan pekerjaan, dan rehabilitasi sosial.
“ Ini hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu pencegahan, penanganan, dan penanggulangan narkoba di Surabaya,” terang anggota Fraksi PDIP Surabaya ini.
Lebih lanjut John Thamrun mengatakan, meski Surabaya tidak darurat narkoba namun pencegahan, penaggulangan narkoba itu sangat penting.
Jika kita bicara urgensi, kata John Thamrun, soal penanggulangan narkoba itu sangat urgent dan harus dilakukan oleh Pemkot Surabaya.
Ia kembali menambahkan, Pansus Pencegahan Narkoba juga membahas soal pengangguran. Pasalnya pengangguran merupakan problem sosial dimana mereka yang tidak diterima disuatu perusahaan, maka orang tersebut bisa saja frustasi.
“ Ini rentan dengan penyalahgunaan narkotika, untuk itu perlu Perda yang mengatur pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (trs).