Surabaya, Respublika – Panitia Khusus (Pansus) Komisi B DPRD Surabaya, melanjutkan pembahasan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pada Selasa (20/06/2023).
Pembahasan tersebut mengundang para pengelola Rumah Hiburan Umum (RHU), khususnya tempat hiburan malam, BNN Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan sejumlah mantan penyalahguna narkoba.
Wakil Ketua Pansus, John Tamrun mengatakan, pemakai atau penyalahguna narkoba, saat ini cenderung dari kalangan keluarga miskin (Gakin). Seperti para pekerja serabutan, dan pekerja disektor informal dengan upah rendah yang tidak menentu.
“Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan dan patut menjadi pemikiran serius kita bersama,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (20/06/2023).
John Tamrun menjelaskan, Raperda yang dibahas Pansus Komisi B sedang mencari formulasi yang tepat, bagaimana APBD Kota Surabaya bisa mengintervensi proses rehabilitasi secara sosial maupun medis, terhadap penyalahguna narkoba dari kelompok keluarga miskin.
“Di Surabaya ada 2 tempat rehabilitasi sosial ber-SNI yang dikelola swasta. Sedangkan tempat rehabilitasi medis dikelola dinas kesehatan. Rehabilitasi narkoba selama tidak mendapatkan alokasi khusus dari APBD. Padahal walikota berfikir serius agar Surabaya bebas narkoba,” jelasnya.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan, Raperda juga mendesak rumah hiburan dan tempat-tempat yang berpotensi atau rawan terjadi transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, supaya benar-benar berkomitment bebas narkoba.
“Sehingga perlu ada ketegasan dari Raperda nantinya. Yaitu kesepakatan dan komitment dari tempat-tempat yang dicurigai tersebut,” terang Ketua PAC PDI Perjuangan Lakarsantri ini.
Selain itu menurut legislator PDIP tersebut, dalam Raperda akan mengatur sanksi terhadap tempat-tempat yang kedapatan menjadi sarang narkoba.
“Sanksi itu bisa berupa penutupan. Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” pungkas John Thamrun. (trs)