Surabaya, Respublika – Hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023 bertempat di di Jalan Taman Panjang Jiwo Permai No.3 Surabaya.
Tempat tersebut, sebagai obyek sengketa dalam Perkara Pengadilan Negeri Surabaya No 929/Pdt.G/2016 tanggal 03 Januari 2018 Juncto putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 279/PDT/2018/PT.SBY tanggal 10 Agustus 2018 Jo Mahkamah Agung RI No 181 K/ PDT/ 2019 Jo Putusan Peninjauan Kembali MARI No 181 PK/PDT/2021 antara SRI RAHAYU LIMANTARA DKK melawan Drs. Ibnu Setiawan M.Si.(almarhum)
Giat tersebut dihadiri oleh opd terkait, Lurah, camat dan BPKAD. Kapolsek tenggilis mejoyo, Pengadilan negeri surabaya.
Dilokasi diadakan pembacaan keputusan oleh pengadilan, beserta pengukuran oleh BPKAD. Didalam lokasi obyek tanah tersebut terdapat sejumlah mobil sehingga dilakukan pengosongan.
Wakil Walikota Surabaya, Armuji menyampaikan agar jajaran Pemerintah Kota Surabaya tidak ragu – ragu dalam menjalankan putusan hukum yanh tujuannya adalah kemaslahatan masyarakat.
” Tidak ada preman – premanan di Kota Surabaya, apabila ada putusan hukum tetap ya harus dijalankan dengan baik,’ kata Cak Ji Sapaan Akrabnya.
Dirinya juga memberikan arahan kepada petugas untuk menjalankan putusan hukum dengan tegas dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis . Hingga dua jam lebih tampak Cak Ji menunggui jalannya eksekusi objek tanah sengketa tersebut.
” Kami memberikan motivasi pada petugas di lapangan agar tidak ragu dalam menjalankan eksekusi sesuai dengan prosedur yang berlaku,”tegas Cak Ji. (trs)