Surabaya, Respublika – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya kembali menggelar rapat bersama BNNK, Polrestabes Surabaya dan Dinas terkait, Rabu (05/07/2023).
Rapat rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemerintah Kota Surabaya ini soal Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika.
Wakil Ketua Pansus Raperda P4GN DPRD Surabaya, John Thamrun mengatakan, rapat hari ini sudah mulai masuk inti materi mulai bab 1 pasal 1 hingga point point penting mulai dibahas
“Termasuk yang dimaksudkan pada korban itu siapa, apakah itu badan, perorangan atau perseorangan yang sudah kita bahas,” ujar John Thamrun Rabu (05/07/2023) ditemui usai rapat pansus Raperda P4GN.
Selain itu, ia menjelaskan, Pansus Raperda ini juga harus mengharmonisasikan dengan peraturan yang lebih tinggi dari atasnya.
“Kami juga akan melakukan harmonisasi antara peraturan itu dengan keadaan yang ada di lapangan apakah sesuai atau tidak,” tegas John Thamrun politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.
Ketua PAC PDI Perjuangan Lakarsantri ini menjelaskan, isi materi Raperda ini akan dilakukan disosialisasikan ke seluruh masyarakat umum maupun masyarakat dalam tanda kutip menurut kepolisian adalah eksklusif.
“Itu juga harus memahami bahwa akan ada perda yang cukup tegas berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” terang John Thamrun
Rapat kali ini, ia menegaskan, untuk harmonisasi antara peraturan yang ada diatas terhadap isi isi materi hukum yang ada di dalamnya.
Menurutnya, Karena itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada dibawah dan dengan yang diatas.
“Termasuk yang ada dalamnya tentang prinsip hukum let’s generalist let’s specialist sesuatu yang umum tidak bisa mengalahkan sesuatu yang khusus,” pungkas John Thamrun. (trs)