Surabaya, Respublika – Dimomentum Harkopnas ( Hari Koperasi Nasional) yang jatuh hari ini 12 Juli 2023, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya menegaskan, koperasi sekolah dilarang keras menjual baju seragam.
“ Saat ini moment PPDB, jadi kami menegaskan koperasi jangan menjual baju seragam,” ujar Baktiono, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Surabaya, Selasa (11/07/2023).
Ia mendesak Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya segera mengirim surat ke sekolah-sekolah terutama SD dan SMP, jangan menjual baju seragam dengan dalih memakai nama koperasi.
“ Jika ada jual beli baju seragam sekolah atas nama koperasi, itu jelas ada yang becking,” tegas anggota dewan dari PDI Perjuangan Surabaya empat periode ini.
Baktiono menerangkan, jika koperasi sekolah menjual baju seragam, bagaimana nasib pedagang kain di pasar dan toko yang menjual baju seragam, bahkan pelaku usaha konveksi komersial tentu akan berdampak pada pembeli.
Untuk itu, kembali tegas Baktiono, biarkan para wali murid bebas membeli baju seragam sekolah di pasar maupun di toko baju sesuai kemampuan keuangan nya, jangan dipakai beli di koperasi sekolah.
“ Mengapa, agar roda perekonomian ini berputar merata, untuk menggairahkan roda ekonomi kerakyatan,” kata Baktiono.
Dirinya kembali menambahkan, jika persaingan harga jual baju seragam sekolah di toko semakin ketat tentu harga jual pun beragama.
Dan warga masyarakat, tambah Baktiono, diberi kesempatan untuk memilih baju seragam sekolah yang sesuai kemampuan orang tua murid.
“ Sekali lagi kami melarang keras pihak koperasi sekolah melakukan jual beli baju seragam sekolah, “ pungkas nya.
Seperti diketahui, Harkopnas dilakukan setiap tanggal 12 Juli dan bersama menjadi penguat koperasi demi pertumbuhan ekonomi nasional. (trs)