Surabaya, Respublika – Tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (loksus) di Jawa Timur didominasi pondok pesantren (Ponpes), kemudian lapas rutan.
Demikian diungkapkan Nurul Amalia, Komisioner KPU Jatim di sela acara Media Ghatering Rekapotulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2024, di Aula Lantai II KPU Jatim, Rabu (12/07/2023).
“Paling banyak di Lirboyo Temboro dan Situbondo, Lirboyo sebanyak 15.000 pemilih,” kata Amalia
Untuk TPS loksus, ponpes harus memastikan pemilih berada di wilayah tersebut sampai hari pencoblosan. Namun, harus dilengkapi data by name, NIk dan NKK, sehingga didirikan lokasi khusus
“Ketika data tidak lengkap kami tidak bisa menyediakan loksus itu,” beber dia.
Begitu pula Lapas Rutan, bila data yang diberikan sebanyak 1.000 orang. Tetapi hanya 300 orang datanya yang lengkap. Maka, jumlah itu yang diberikan. “Diluar itu diminta dilengkapi,” ujarnya.
Sedangkan yang tidak mengajukan saat hari pencoblosan, akandifasilitasi dengan pindah pilih biasa. Risikonya akan disebar di TPS di sekitarnya. “Syarat untuk mendirikan TPS loksus minimal 100 pemilih,” pungkasnya. (trs)