Surabaya, Respublika -Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78, Pemkot Surabaya memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan 40 persen.
Pemberian diskon atau pengurangan tersebut berlaku mulai 12-31 Juli 2023.
Dikonfirmasi terkait hal ini, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, John Thamrun berharap kepada masyarakat Surabaya agar memanfaatkan program diskon 40 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“ Sekaligus program diskon BPHTB tentu bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Surabaya,” ujar John Thamrun di Surabaya, Kamis (13/07/2023).
Ia menjelaskan, efek pandemi Covid-19 kemarin diakui masih terasa dampak ekonominya bagi masyarakat.
Oleh karenanya, tambah Pak JT sapaan John Thamrun, program diskon 40 persen BPHTB dari Walikota Eri Cahyadi bisa dikatakan merupakan program spektakuler, guna mendukung dan mengembalikan perekonomian masyarakat.
“ Sekaligus menambah PAD dengan banyaknya masyarakat membayar BPHTB,” terangnya.
Dirinya menambahkan, dengan program diskon ini masyarakat jadi tidak berat untuk membayar BPHTB.
Oleh karena itu, jelas Jhon Thamrun, program diskon BPHTB ini merupakan hadiah dari Walikota Eri Cahyadi di momentum Hari Kemerdekaan RI ke 78 tahun.
“ Mengapa diberikan diskon yang cukup besar sampai 40 persen BPHTB, hal ini supaya tidak memberatkan masyarakat saat mengurus dan membayar BPHTB,” kata JT.
Sebaliknya, tambah John Thamrun, jika diberikan diskon kecil belum tentu ini bisa meringankan masyarakat untuk membayar BPHTB. Makanya diberikan diskon besar tapi juga tidak meninggalkan kepentingan pendapatan kota Surabaya.
“ Jadi ini bentuk kepedulian Walikota Eri Cahyadi kepada masyarakat jelang HUT RI ke-78,” ungkap John Thamrun.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Hidayat Syah mengatakan, pemberian pengurangan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual-beli maupun non jual-beli.
Contohnya, kata Hidayat, seperti hibah, warisan, hibah wasiat, tukar menukar.
“ Dan penggabungan usaha, peleburan usaha, hadiah, pemberian hak baru karena kelanjutan hak, dan pemberian hak baru diluar pelepasan hak,” pungkas Hidayat. (trs)