PT Darmi Bersaudara Tegaskan Tidak Pernah Berhubungan dengan PT Universal Inti Sejahtera

PT Darmi Bersaudara Tegaskan Tidak Pernah Berhubungan dengan PT Universal Inti Sejahtera

Surabaya, Respublika – Perseteruan antara PT Darmi Bersaudara (Perseroan) dan Bank BRI KC Surabaya Kusuma Bangsa terus menjadi sorotan publik.

PT Darmi Bersaudara menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hubungan atau perjanjian dengan PT Universal Inti Sejahtera, dan pernyataan dari Direktur Utama mereka menguatkan klarifikasi tersebut.

Sekertaris Perusahaan PT Darmi Bersaudara, Shifa safina, secara tegas menyatakan bahwa Direktur Utama PT Darmi Bersaudara, Bapak Nanang Sumartono H., SH. tidak pernah menandatangani perjanjian apapun seperti yang dijelaskan dalam klarifikasi dari Bank BRI KC Surabaya Kusuma Bangsa di media online pada tanggal 21 Juli 2023.

“ Selama Perseroan berdiri sejak tahun 2010 hingga saat ini, mereka tidak pernah menjadi nasabah Bank BRI KC Surabaya Kusuma Bangsa,” ujar Shifa Safina di Surabaya, Senin (24/07/2023).

Oleh karena itu, jelas Shifa Safina, kemungkinan adanya permohonan atau kuasa pemblokiran rekening dari PT Darmi Bersaudara kepada bank tersebut sangat kecil.

Dalam tanggapannya, Ibu Shifa safina menyoroti kenyataan bahwa tanpa konfirmasi dari Direktur, Bank seharusnya berhati-hati dalam mengambil keputusan yang dapat berdampak besar, seperti memblokir rekening.

Ia menegaskan, bahwa hal ini seharusnya memerlukan langkah cek and ricek secara mendalam dan adanya komunikasi dengan kedua belah pihak terkait, terutama jika disebut sebagai kerjasama.

Ibu Shifa safina menyampaikan kekhawatirannya bahwa keputusan bank untuk memblokir suatu rekening hanya berdasarkan surat kerjasama tanpa melakukan verifikasi dengan pihak terkait dapat menyulitkan dan merugikan pihak lain.

Shifa memberikan ilustrasi bahwa kejadian ini seperti oknum yang tidak bertanggung jawab membawa surat Kerjasama palsu dengan Perseroan, meminta Bank BRI untuk memblokir rekening Perseroan tanpa menghubungi Perseroan dan tanpa adanya persetujuan dari Perseroan.

Namun demikian, terang Shifa Safina, apa yang dimaksud dengan prinsip kehati-hatian oleh pihak BRI Kusumabangsa dalam Klarfikasi di media online tidak tercermin dalam tindakan konkretnya.

“ Pihak BRI Kusuma bangsa melakukan proses pemblokiran rekening perusahaan tersebut tanpa mengikuti prosedur lazim yang sesuai dengan kelayakan dalam sebuah proses perbankan,” pungkas Shifa Safina.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BRI KC Surabaya Kusuma Bangsa belum memberikan tanggapan lanjutan terkait tanggapan dari PT Darmi Bersaudara. (trs)