Surabaya, newrespublika – Disinyalir berubah fungsi menjadi pemukiman ilegal di area Makam Mbah Bungkul, ahli waris Makam Mbah Bungkul dari Yayasan Keluarga Osman Bungkul minta Pemkot Surabaya mengembalikan fungsi dan marwah Makam Mbah Bungkul.
Hal ini terungkap saat keluarga dari Osman Bungkul menggelar dengar pendapat (hearing) dengan Komisi D DPRD Kota Surabaya, dan Disporapar Surabaya, Selasa (06/08/24).
Usai hearing cucu Alm. Osman Bungkul, Iwan Virgianto kepada wartawan mengatakan, kami dari keluarga Yayasan Keluarga Osman Bungkul (KOB) hanya menekankan bahwa, makam Mbah Bungkul harus dikembalikan ke marwahnya sebagai makam dan bersih dari segala bentuk permukiman.
“ Kami minta adanya penataan ulang Makam dan SWK Taman Mbah Bungkul,” ujarnya di Surabaya, Selasa (06/08/24).
Iwan menjelaskan, selama ini pengelolaan Makam Mbah Bungkul baik juru kunci maupun hasil amal dari para jamaah yang ziarah ke makam itu dikelola perorangan, bukan yayasan.
Untuk itu, jelas Iwan, adanya Yayasan KOB ini agar hasil pengelolaan Makam Mbah Bungkul masuk ke yayasan bukan perseorangan.
“ Jadi biar transparan, nah selama ini pengelolaan dari hasil para jamaah yang ziarah ke makam tidak jelas. Untuk itu kami minta Pemkot Surabaya menata ulang kawasan Makam Mbah Bungkul,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Komisi D, Dr. Akmarawita Kadir mengatakan, dari laporan ahli waris Makam Mbah Bungkul yang meminta adanya penataan ulang kawasan Mbah Bungkul dan SWK Taman Mbah Bungkul memang benar adanya.
“ Kita bisa lihat sendiri faktanya, memang masih semrawut di area makam Mbah Bungkul, belum lagi soal kebersihannya yang perlu ditingkatkan lagi jadi benar-benar di tata ulang,” kata Dr. Akmarawita Kadir.
Sementara Kabid Kebudayaan Disporapar Surabaya, Harry mengatakan, pihaknya sangat senang mendapat informasi dari ahli waris soal kesemrawutan area Makam Mbah Bungkul dan minta di tata ulang.
“ Tentu kami akan koordinasi lintas dinas, terkait penaataan Makam Mbah Bungkul dan SWK Taman Bungkul Surabaya. Karena penataan ini bukan hanya ranahnya Disporapar tapi ada juga aset di bawah BPKAD Kota Surabaya. Disporapar hanya menetapkan agar budanya,” pungkas Harry. (trs)