Ajeng Wira Wati: Pansus Selesaikan Perda PPA

Ajeng Wira Wati: Pansus Selesaikan Perda PPA

Surabaya, Respublika – Wakil Ketua Panitia Khusus Perda Atas perubahan Perda Kota Surabaya No.6 Tahun 2011 tentang, Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Pansus Perda PPA DPRD Surabaya)  Ajeng Wira Wati, S.Sos mengatakan, pembahasan Perda PPA sudah selesai tinggal di masukan dalam Badan Musyawarah (Bamus).

“Alhamdulillah sudah selesai finalisasi setelah membahas sebanyak 14 pasal untuk  perubahan Perda No.6 Tahun 2011, dan segera kita laporkan ke Bamus untuk mendapat persetujuan dari fraksi lain sebelum di paripurnakan,” ujar Ajeng Wira Wati kepada media di Surabaya, Senin (27/02/23).

Ia menjelaskan, Pansus PPA memaksimalkan bagaimana Surabaya sebagai kota layak anak di Kementerian Nasional maupun internasional dari UNICEF.

“Jadi Pansus juga menerima masukan dari Kementerian maupun UNICEF, bagaimana Surabaya bisa menjadi kota layak anak yang baik untuk kedepannya,” terang politisi cantik Partai Gerindra Surabaya ini.

Ajeng menerangkan, dalam Perda PPA ada beberapa pasal dimana kita mencantumkan bagaimana perlindungan khusus bagi anak seperti, ketika terjadi kasus kekerasan pada anak maka Pemkot Surabaya memberikan pendampingan sampai tuntas.

“Mengurangi kasus kekerasan pada anak itu impian kita, tapi kalau kita memastikan tidak ada kasus itu juga tidak memungkinkan. Namun yang jelas kita sudah ada program pendampingan pasca korban,” terangnya.

Ajeng Wira Wati yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya ini kembali mengatakan, Surabaya sebenarnya sudah bisa jadi kota layak anak, karena dibeberapa Kelurahan dan Kecamatan sudah ada forum aspirasi anak.

Selain itu, di Perda PPA bahwa anak mendapat kan pekerjaan di sektor formal, dan tidak ada lagi seperti anak berdagang asongan. Jadi Raperda PPA ini sudah selesai, dan nanti bisa juga melebar ke Perda Perlindungan Perempuan.

“Itu kita bahas nanti di Perda inisiatif DPRD Surabaya,” pungkas Ajeng Wira Wati. (trs)