Anas Karno Disambati Warga Soal PBB Saat Hadiri Malam Tasyakuran HUT RI ke -77

Anas Karno Disambati Warga Soal PBB Saat Hadiri Malam Tasyakuran HUT RI ke -77

Surabaya, Respublika – Sudah menjadi tradisi, setiap malam menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI, warga menggelar malam tasyakuran di pemukiman mereka. Seperti yang dilakukan warga Wisma Mukti RW 05 pada Selasa malam (16/08/2022).

Acara tasyakuran tersebut di hadiri puluhan warga, Ketua RW 05 Wisma Mukti Andi Kusmanadi, dan legislator DPRD Surabaya Anas Karno.

Malam tasyakuran diwarnai tradisi pemotongan tumpeng, yang kemudian disajikan untuk dinikmati bersama. Tidak hanya itu acara tersebut juga menjadi ajang curhat warga.

Menurut Anas Karno, warga berharap pemerintah kota Surabaya memberikan keringanan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang mereka bayar setiap tahun.

“Mereka yang berharap ini adalah warga lanjut usia (lansia) yang tidak lagi produktif alias tidak lagi memperoleh pendapatan,” ujar Anas Karno, Selama malam (16/08/22).

Politisi PDIP Surabaya tersebut menambahkan warga lansia ini, minta pemkot Surabaya memberikan diskon 25 persen terhadap biaya PBB.

Anas Karno mengatakan keinginan warga lansia tersebut patut menjadi perhatian Pemkot Surabaya, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“PBB di kawasan tersebut ada yang mencapai Rp 600 juta. Tentunya ini menjadi beban berat bagi para lansia, yang sudah tidak produktif lagi,” terangnya.

Lebih lanjut Anas mengatakan, Bapenda Kota Surabaya sebaiknya turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi tersebut. “Bagaimana kondisi rumah mereka, tinggal dengan siapa, kemudian pendapatan mereka. Lalu melakukan evaluasi,” jelasnya.

Anas menambahkan pembayaran PBB penting bagi PAD Kota Surabaya. “Kebijakan pembayaran PBB khusus kepada para lansia perlu dievaluasi. Supaya mereka ini taat membayar PBB, sehingga menjadi PAD bagi pemerintah kota. Kalau mereka menunggak membayar PBB karena tidak mampu. Ini malah merugikan bagi PAD kota Surabaya,” tegasnya.

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru Pajak Bumi dan Bangunan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 82/PMK.03/2017 disahkan pada tanggal 20 Juni 2017. Aturan ini diterbitkan karena pemerintah memandang, bahwa ketentuan mengenai pemberian pengurangan atau keringanan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perlu disesuaikan.

Contohnya, wajib pajak yang memiliki objek pajak namun berpenghasilan rendah dan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP-nya meningkat akibat dampak pembangunan dan lingkungan, berhak mengajukan keringanan.

Di malam yang sama, Anas Karno juga menghadiri malam tasyakuran yang digelar warga Panjang Jiwo RW 01. Turut hadir pula ketua RW 01 Haji Dwi. Malam tasyakuran ini dibarengi dengan pemotongan sebagai wujud syukur selesainya pemasangan paving di kampung mereka oleh Pemkot Surabaya.

“Mereka bersyukur, karena setelah di paving, jalan bertambah lebar, rapi tidak lagi terlihat kumuh. Dan yang paling penting tidak lagi banjir,” pungkasnya. (trs)

.