Surabaya, newrespublika – Saat Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat terkait pengawasan minuman keras, Kamis (09/10/2025) anggota Komisi D Johari Mustawan membacakan ayat QS. Al-Maidah: 90)
” Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung (QS Al Maidah : 90)
“ Jadi jelas, mendekati saja sudah tidak boleh apalagi mengkonsumsinya,” tegas Johari Mustawan di ruang Komisi D, Kamis (09/01/2025).
Untuk itu, tegas Bang Jo sapaan Jauhari Mustawan, kami minta dinas-dinas terkait mulai mengupayakan mensosialisasikan bahayanya minuman beralkohol.
“ Jika kita belum mampu memberantas mihol, minimal bersungguh-sungguh mengawasi peredaran mihol di Surabaya ini,” tegas Bang Jo yang juga Ketua DPD PKS Kota Surabaya ini.
Ia menerangkan, mengacu pada peraturan BPPOM No.31 Tahun 2018 pertama soal UU JPH (Jaminan Produk Halal), kedua tentang
UU No.18 Tahun 2012 tentang, keamanan pangan, termasuk di situ Dinas Kesehatan menekankan bahwa, keamanan pangan tidak boleh bertentangan dengan kesehatan.
“ Sehingga, kata Bang Jo, perlu ada upaya kepada masyarakat tentang bahayanya mihol atau minuman keras, atau khammar,” tuturnya.
Kemudian, tambah Bang Jo, BPPOM No.31 Tahun 2018 di pasal label pangan olahan. Perlu diketahui label pangan olahan jelas bahwa, mihol adalah bukan merupakan pangan olahan. Tetapi, mihol dicantumkan hanya dalam golongan-golongan, termasuk kadar prosentase nya itu harus dicantumkan di tempat yang mudah dibaca.
“ Jadi jangan dicantumkan dengan huruf sangat kecil kadar prosentasenya, sehingga masyarakat mengetahui oh ini mihol,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga, serta Pariwisata Kota Surabaya, Hidayat Syah mengakui, salah satu rantai penjualan mihol ada di sektor pariwisata, lainnya distributor. Sektor pariwisata salah satunya RHU (Rumah Hiburan Umum), dimana kewenangannya ada di Provinsi Jatim.
“ Jadi, semua rekom peredaran mihol baik penjualan secara langsung atau yang ada di RHU, itu kewenangan Provinsi. Kami di Pemkot Surabaya sudah maksimal memantau peredaran mihol, dan jika di indikasikan ada yang menjual mihol tanpa izin kami langsung bertindak,” tutup Airlangga. (trs)