Surabaya, Respublika – Banyak aduan dari pelaku usaha tentang Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kita Surabaya dalam pengenaan pajak daerah bagi pengusaha.
“ Mereka jadi kebingungan dengan pengenaan pajak daerah tersebut,” ujar Josiah Michael, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI kepada media di Surabaya, Selasa (23/05/2023).
Ia menerangkan, berdasarkan laporan tersebut ada dua masalah utama yang mendapatkan keluhan, yaitu pajak restoran dan pajak reklame.
“ Pengenaan pajak restoran cenderung ambigu. seharusnya bisa ditetapkan secara porposional agar tidak membebani dunia usaha. Bahkan saya menerima aduan itu ada depot yang ditagih pajak kurang bayar, yang dihitung berdasarkan perkiraan kursi depot,” kata Josiah Michael politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surabaya ini.
Dirinya menambahkan, kita bisa bilang membebani ini karena tidak diterpakannya secara adil dan merata, jadi ada pengusaha kuliner yang harus membebankan pajak resto atau PB 1 sebesar10% ke pelanggannya, tetapi ada pengusaha lain dengan jenis yang sama tidak dikenakan, dengan alasan tidak masuk kriteria padahal seharusnya secara omset memenuhi.
“ Tentu ini akan membuat persaingan usaha tidak sehat, dan bisa membuat pengusaha kuliner gulung tikar,” tegas Bro Josiah sapaan akrab Josiah Michael.
Yang kasihan, kembali kata Bro Josiah, ketika pengusahan takut harganya jadi mahal dan tidak membebankan pajak retoran tersebut ke pelanggan, tetapi ditanggung sendiri.
Ini kan kasihan, belum lagi potensi pajak yang hilang karena otomatis pengusahan tersebur tidak akan melaporkan angka sebenarnya.
Harusnya kan diterapkan secara merata dan dicegah kebocorannya. Diduga banyak yang tidak melaporkan secara benar pajak yang sudah mereka pungut, disini kan ada kerugian negara.
“ Harusnya pemkot melakukan inovasi, misalnya pembuat aplikasi kasir dan mewajibkan pengusaha memakainya, sehingga tidak bisa lagi mengakali,” terangnya.
Josiah Michael meyakini kalau penerapannya bisa baik maka PAD Surabaya akan naik, bahkan walaupun tarif pajak restonya diturunkan ke tarif minimal yaitu 7%. Ini perlu menjadi perhatian dari dispenda.
Selain itu ada juga keluhan mengenai pajak reklame. Banyak tanda pengenal toko yang dikenakan pajak reklame padahal sesuai perda seharusnya tidak jika dibawah ukuran tertentu.
“Begitu juga untuk Billboard, dikenakan pajak langsung setahun padahal belum tentu memiliki materi iklan, sedangkan secara aturan diperwali ada kondisi khusus,” pungkas Josiah. (trs)