Surabaya, Respublika – Langkah menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto untuk tuntaskan polemik kepastian hukum tanah yang ditempati rakyat didukung oleh banyak pihak.
Kebijakan Menteri ATR/BPN yang pro rakyat, dinilai menjadi solusi atas konflik tanah yang masih terdaftar sebagai aset milik negara namun ditempati rakyat sejak puluhan tahun silam. Seperti ribuan kepala keluarga di Perak Surabaya.
Dukungan itu salah satunya mengalir dari anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafii.
Menurut Imam, konflik panjang warga perak dengan Pelindo III wajib dituntaskan dengan kepastian hukum yang dikeluarkan oleh Menteri ATR/BPB sesuai undang-undang dan kewenangannya.
“Jika kemudian pak Menteri berjanji menyelesaikan konflik tanah antara rakyat dengan negara, saya kira ini langkah yang patut didukung,” kata Imam, Senin (1/1/2023).
Imam menyebut, perolehan hak atas tanah itu dibagi menjadi tiga hal, yakni melalui hibah, jual beli atau yang ke tiga adalah waris.
“Apalagi saya dengar, di Perak itu perolehan tanahnya ada yang jual beli. Ini Pelindo juga harus membuktikan, sejauh mana kepemilikan atas lahan yang kini di tempati warga. Bahkan ada yang sudah dua puluh tahun lebih menempati lahan tersebut,” imbuhnya.
“Kalau memang Pelindo yang memiliki, ya harapannya tentu disewakan ke masyarakat dengan harga semurah-murahnya. Tapi di Pelindo ini juga tidak jelas, ada sebagian tanah yang bisa disertifikatkan sebagian tidak,” lanjutnya.
Imam juga menyoroti, konflik kepemilikan lahan tersebut menjadikan warga Perak minim mendapatkan akses serapan dana APBD Kota Surabaya untuk infrastuktur.
“Karena polemik itu, Pemkot Surabaya tidak bisa membangun infrastuktur disana (Perak), seperti saluran air, pavingisasi, jalannya. Padahal masyarakat disana juga bayar pajak,” terang Imam.
Imam juga berharap, agar rencana Hadi Tjanjanto sesegera mungkin dilakukan sebagai kepanjangan tangan dari program Presiden RI, Joko Widodo.
“Ini ironi, di tengah kota besar Surabaya, masih ada warga yang harus konfik kepemilikan dengan aset negara. Jika menurut program Presiden arga yang menempati lahan milik negara puluhan tahun bisa mengajukan hak kepemilikannya. Namun kembali lagi, Kementrian harus juga uji klaim kepemilikan dari Pelindo III. Kalau bisa jangan terlalu lama juga,” pungkasnya. (trs)