Surabaya, newrespublika – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am meminta pihak terkait untuk menghentikan sementara bangunan cor plat beton yang menutupi saluran air di Bulak Cumpat 3 Kelurahan Bulak.
Seperti diketahui, saluran air di Bulak Cumpat 3 ditutup cor plat beton oleh oknum warga bernama Miftahul Rizky yang mewakili ahli waris SHM 888, dimana ahli waris ini mengklaim lahan miliknya maka saluran air ditutup beton untuk akses jalan pribadi.
Atas dasar laporan warga maka anggota Komisi C Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am melakukan sidak, dan setelah dilakukan sidak digelar pertemuan atau mediasi antara warga ahli waris, warga, pihak Kelurahan Bulak, Babinsa, dan pihak kepolisian di Kantor Kelurahan Bulak, Senin (18/12/2023).
Abdul Ghoni MN mengatakan, sebagai anggota legislatif mengingatkan kepada masyarakat agar membangun sesuai dengan perizinan, bukan membangun di lahan asetnya Pemkot Surabaya seperti saluran air.
“ Apa yang dilakukan oknum warga menutup saluran air dengan cor plat beton itu jelas menyalahi Perda No. 7 Tahun 2009 tentang, Bangunan.” Ujar Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am kepada wartawan di Surabaya, Senin (18/12/2023).
Ia menambahkan, kepada oknum warga Bulak Cumpat 3 Kelurahan Bulak yang sengaja menutup saluran air dengan cor plat beton untuk sementara dihentikan pembangunannya.
“ Dari pada nanti tersandung masalah hukum karena melanggar Perda No.7 Tahun 2009, saya minta pembangunan cor plat beton saluran air dihentikan.” Tegas caleg incumbent PDI perjuangan dari Dapil 3 Surabaya nomor urut 4 Abdul Ghoni Mukhlas ini.
Sementara itu Sekretaris Kelurahan Bulak, Jarot menambahkan, dari hasil sidak anggota Komisi C Abdul Ghoni dan digelar mediasi di kantor Kelurahan Bulak, maka pihak oknum warga yang mengklaim lahan miliknya yang ada di saluran air Bulak Cumpat 3 mau mendengar saran Pak Abdul Ghoni.
“ Jadi sebenarnya tidak ada masalah yang berarti, untuk saat ini pembangunan cor plat beton yang menutup saluran air di Bulak Cumpat 3 dihentikan sampai ada izin sah dari Pemkot Surabaya,” ungkapnya.
Sementara itu Miftahur Rizky ahli waris SHM 888 mengaku, tanah tersebut bersatus surat hak milik (SHM) dan sudah jelas secara keabsahan.
Sayangnya, saat ia ingin ingin membangun rumah, menurutnya malah tidak diperbolehkan oleh RT setempat.
“Itu tanah berstatus SHM sudah jelas keabsanya di situ, terus Ketika saya ingin membangun rumah ataupun satu sampai dua bangunan itu tidak diperbolehkan oleh pihak RT. Saya sudah minta saran dan menanyakan kepada RT,” bebernya.
“Saya tanyakan atas dasar apa Pak saya tidak bisa membangun tanah saya sendiri, jawabannya karena warga sepakat menolak untuk mengizinkan melewati di atas saluran air tersebut, seperti itu,” pungkas Miftahul. (trs)