Surabaya, newrespublika – Komis C dengar pendapat dengan warga Simo Gunung Baru Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya terkait diajukanya surat Pajak Bumi dan Banggunan (PBB).
Ketua RW 15, Rohim dengan warganya berharap kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Komisi C bisa menjembatani persoalan warganya.(29/1/024).
” Kami berharap dengan adanya mediasi ini ada solusi bagi kami untuk bisa mendapatkan hak kami dengan taat pajak PBB,”ujar Rohim.
Sementara itu Sukadar Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari PDI Perjuangan berharap, Pemkot Surabaya segera untuk membantu persoalan warganya, untuk mendapat kemudahan dalam pengurusan pajak bumi dan banggunan.
” Dari resume ini akan ada pertemuan kembali dengan warga setempat untuk dilakukan pendataan dan pembayaran PBB pada hari Rabu 31 Januari 2024,”pungkas Sukadar. (trs)