Surabaya, newrespublika – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS, Aning Rahmawati menilai, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan secara nasional oleh pemerintah pusat mulai 2025, seharusnya tidak sampai melakukan rasionalisasi anggaran yang sudah ditetapkan di APBD Kota Surabaya tahun 2025.
“ Terpenting, nanti apa yang diinstruksikan oleh Badan Gizi Nasional ini yang harus kita siapkan sarana dan prasarananya untuk kesuksesan program MBG di Surabaya,” ujar Aning Rahmawati di Surabaya, Senin (09/12/24).
Ia menambahkan, jika program MBG didanai sepenuhnya oleh APBN, maka Pemkot Surabaya tidak perlu melakukan rasionalisasi anggaran secara signifikan. Dan tidak perlu juga ada MPAK atau Mendahului Perubahan Anggaran Keuangan APBD 2025.
Makanya, kata Aning, sebetulnya kalau modelnya seperti itu dari Kementerian maka Pemkot Surabaya tidak perlu melakukan rasionalisasi secara signifikan,
dengan efisiensi dan penghematan anggaran misalnya dari ATK, dari Mamin itu saya kira sudah bisa untuk memenuhi kebutuhan untuk Badan Gizi nasional dalam menjalankan program MBG.
“ Yang harus diperjelas oleh Pemkot Surabaya dalam hal ini dinas terkait,
yaitu Dinas Pendidikan, kemudian juga penyiap sarana-prasarana itu sendiri itu harus diperjelas. Kemudian dari Bapenda juga harus memperjelas yang pertama, bagaimana proses pencairan dana untuk MBG dari APBN melalui Badan Gizi Nasional,” terang Aning Rahmawati.
Ia kembali mengatakan, kesiapan dari Pemkot Surabaya untuk menjalankan program nasional MBG sudah harus sejak sekarang, seperti titik-titik dapur umum dan yang lain-lain.
Ditanya soal apakah Pemkot Surabaya sudah bicara dengan DPRD terkait pengalokasian APBD untuk program MBG, Aning Rahmawati menjelaskan, kalau yang kemarin terakhir pertemuan Pemkot dengan Kementerian itu sepertinya di handle APBN, jadi tidak menggunakan APBD. Sehingga pemerintah kota hanya menyiapkan dapur umum dan pelaku UMKM, sama mekanisme distribusinya seperti apa.
Dirinya kembali menambahkan, kalau logistiknya itu disiapkan oleh Badan Gizi Nasional sepertinya begitu yang saya terima informasinya. Dan harusnya seperti itu, tidak perlu MPAK ketika MBG memang di handle oleh APBN melalui Badan Gizi Nasional,” ungkapnya.
“ Pemkot Surabaya boleh melakukan MPAK jika belum dianggarkan pada waktu gedok APBD, dan kita memang belum menganggarkan Makan Bergizi Gratis pada waktu gedok APBD 2025,” pungkas Aning. (trs)