Asiikk, Terima Gaji ke-13 Tenaga Non-ASN Pemkot Surabaya Kelas Jabatan 3 dan 4 

Asiikk, Terima Gaji ke-13 Tenaga Non-ASN Pemkot Surabaya Kelas Jabatan 3 dan 4 

Surabaya, Respublika – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN berdasarkan kategori kelas jabatannya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan, non-ASN yang masuk kelas jabatan 3 dan 4, akan mendapatkan gaji ke-13.

“Yang masuk dalam kategori kelas jabatan 3 dan 4, seperti driver, petugas kebersihan, dan petugas keamanan, itu mendapatkan gaji ke-13, seperti yang disampaikan sebelumnya,” kata Fikser, Kamis (13/4/2023).

Fikser menerangkan, gaji ke-13 itu diberikan kepada pegawai non-ASN pada saat menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan dalam Surat Menpan RB tanggal 14 Oktober 2022, tenaga non-ASN di pemkot pada tahun 2023 terbagi menjadi dua kategori. Kedua kategori itu terdiri dari tenaga penunjang dan non-penunjang.

“Untuk tenaga penunjang ini terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan dan driver (sopir), termasuk pihak ketiga. Di tahun 2023, tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium bukan merujuk kepada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) pada UU Cipta Kerja,” terangnya.

Demikian pula dengan tenaga non-penunjang, Fikser menjelaskan, bahwa mereka juga dipastikan masih tetap bekerja sesuai hasil evaluasi Kemenpan RB. Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan kelas jabatan hingga uraian tugas tenaga outsourcing non-penunjang.

Karena itu hasil dari evaluasi terkait tenaga outsourcing tahun 2022, sudah tidak merujuk kepada outsourcing yang dipihakketigakan.

” Tetapi adalah karena pemkot ingin mereka tetap bekerja, maka sesuai ketentuan tetap diperbolehkan dan diperkenankan sesuai Surat Menpan RB melalui kontrak perorangan di belanja barang dan jasa,” pungkasnya. (trs)