Bachtiar: Tunggu Surat Rekom PDIP untuk Penyusunan AKD DPRD Surabaya 

Bachtiar: Tunggu Surat Rekom PDIP untuk Penyusunan AKD DPRD Surabaya 

Surabaya, newrespublika – Wakil Ketua sementara DPRD Kota Surabaya, Bachtiar Rifai menegaskan, untuk penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Surabaya masih menunggu surat rekomendasi dari PDI Perjuangan.

Untuk nama nama calon pimpinan, kata Bachtiar Rifai, Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Surabaya telah menerima penyerahan surat rekomendasi dari 3 partai yakni Golkar, PKB dan Gerindra. Jadi tinggal menunggu dari PDI Perjuangan.

“ Kami  berharap agar dalam minggu ini PDIP bisa segera menyerahkan nama calon pimpinan karena posisinya sebagai Ketua,” ujar Bachtiar Rifai kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (17/09/24).

Ia menambahkan, kalau untuk Fraksi, yang lain sudah menyerahkan, tinggal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sampai sekarang masih belum.

Terkait surat rekom untuk pimpinan dari PDIP di posisi sebagai Ketua, Bachtiar mengatakan jika itu menjadi ranah partai yakni Ketum dan Sekjen partai. Artinya, siapapun tidak bisa mengintervensi mekanismenya.

“Sebenarnya kita juga pingin cepat. Khusus untuk PDIP kita bisa memaklumi, karena memang se jatim masih belum. Semoga dalam minggu ini sudah masuk. Jika besok Rabu dari PDIP masuk, maka Kamis kita paripurnakan. Intinya lebih cepat akan lebih baik,” jelas politisi Gerindra Surabaya ini.

Dia berharap dalam minggu-minggu ini kedua suratnya telah mendapatkan respon dari seluruh partai, baik yang untuk partai pemenang maupun partai parlemen lainnya.

“Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah masuk semua, maka kita akan paripurnakan penetapan pimpinan definitifnya, kemudian kita kirimkan ke Gubernur untuk di SK kan, yang kemudian dilakukan pelantikan dan pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD,” tuturnya.

“Itu baru bisa kemudian bisa dilakukan pembentukan AKD, karena pimpinan sementara kewenangannya terbatas,” ungkapnya.

Untungnya, kata calon Wakil Ketua (definitif) DPRD Surabaya ini, RAPBD tahun 2025 sudah di sahkan, sehingga Pemkot Surabaya masih bisa menjalankan semua program yang telah ditetapkan. (trs)