Surabaya, Respublika – Armuji Wakil Walikota Surabaya turut serta mengundang pakar Hukum yakni Iqbal Felisiano S.H., LL.M. yang juga merupakan Dosen Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum, Universitas Airlangga guna membahas yang lagi ramai diperbincangkan oleh khalayak masyarakat di Indonesia.
Disampaikan oleh Iqbal di dalam percakapannya bersama Wakil Walikota Surabaya, saat podcast menjelaskan bahwasanya KUHP ini memang ada sejak zaman kolonial dan RKUHP ini berdiri dikarenakan memang untuk mengantisipasi tentang bahaya masyarakat atas penghinaan sebagai salah satunya dan menyesuaikan dengan kondisi sosial yang ada saat ini.
“Karena sebenarnya kalau dari RKUHP ini, kita harus melihat dari KUHP yang ada sekarang di Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana merupakan produk awal dari pemerintah kolonial,” tutur Iqbal, pakar Hukum dari Universitas Airlangga, Rabu (20/07/22).
Sementara itu, Wakil Walikota Surabaya juga menanyakan kepada Iqbal perihal pasal yang telah ramai diperdebatkan oleh kalangan masyarakat, ditengah digagasnya pasal-pasal yang ada di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Sejauh ini pasal-pasal yang diperdebatkan sangat keras di RKUHP sendiri itu yang mana ya, sampai orang-orang ini seperti keberatan akan hal itu, sehingga menimbulkan pro dan kontra,” ucap Armuji, Wakil Walikota Surabaya.
Hal ini dijelaskan oleh Iqbal, bahwasanya pasal yang cukup keras diperdebatkan oleh masyarakat lebih tepatnya menimbulkan pro dan kontra ialah pasal 218 RKUHP berkaitan dengan penghinaan Presiden, ada juga pasal yang menyebutkan tentang pengganggu ketertiban umum.
“Tepatnya ini semua masih multi interpretasi yang mana kalau demonstran melakukan demonstrasi tidak ada perizinan, maka akan di perkarakan. Begitu juga dengan mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan keresahan bisa dikenakan pasal,” imbuh Iqbal, Dosen Fakultas Hukum yang merupakan lulusan Master dari Amerika Serikat.
Oleh karena itu, Armuji melalui Pemerintah Kota Surabaya berharap kepada DPR RI sebelum mengesahkan RKUHP menjadi KUHP, harus benar-benar didiskusikan secara matang bersama pakar hukum dari para Universitas terkemuka dan perlunya sosialisasi kepada masyarakat agar paham terhadap pasal yang akan diberlakukan kedepannya.(trs)