Surabaya, newrespublika – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyambut hangat kehadiran Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia (RI) Budi Karya Sumadi di Ruang Kerja Walikota Surabaya, Jumat (8/12/2023). Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Eri bersama Menhub Budi Karya membahas tentang rencana persiapan proyek Surabaya Regional Railway Line (SRRL) yang akan segera terealisasi.
SRRL sendiri merupakan proyek pengembangan sistem transportasi regional yang akan menghubungkan wilayah-wilayah di Surabaya Raya. SSRL akan menggunakan kereta berpenggerak listrik seperti KRL (Kereta Rel Listrik).
“Pak Menhub (Budi Karya) akan membuat rencana pembangunan SRRL mulai dari fase satu dan fase dua. Itu mulai dari Sidoarjo ke Surabaya, Surabaya ke Gresik. Jadi InsyaAllah dengan ini transportasi massal (transportasi umum) bentuknya adalah listrik,” kata Wali Kota Eri seusai pertemuan tersebut.
Dengan adanya SRRL itu, diharapkan dapat memecah kemacetan yang ada di wilayah Surabaya Raya. Nantinya, masyarakat bisa menggunakan moda transportasi tersebut.
“Maka kita bisa memecah kemacetan yang awalnya dari (orang) Surabaya ke Sidoarjo naik motor atau mobil pribadi bisa menggunakan transportasi umum ini sehingga bisa mengurangi kemacetan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa rencana proyek SRRL sudah jelas, tinggal menunggu persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. “Sehingga kalau itu sudah setuju maka proses perencanaan berjalan dan operasionalnya berjalan di awal Januari 2029,” jelanya.
Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memiliki tugas penting dalam mendukung dan mempermudah terealisasinya SRRL itu. Seperti berkoordinasi dengan tim cagar budaya, salah satunya mengenai jembatan Gubeng yang biasa akses masyarakat dari Jalan Gubeng ke Jalan Simpang, Jalan Ketabang, dan Jalan Darmo.
“Semua dilakukan oleh kementerian tapi Pemkot Surabaya akan mempermudah itu bagaimana berkoordinasi dengan tim cagar budaya, seperti di Jalan Gubeng, maka kalau ini ada kereta maka flyover itu dinaikan,” ujarnya.
Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6 bahwa pemerintah pusat atau daerah melakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali pada perlintasan sebidang sesuai kelas jalannya. Khususnya pada jalur padat lalu lintas untuk membuat flyover atau underpass sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya.
“Juga titik-titik yang memang hari ini tidak boleh lagi ada perlintasan sebidang karena dia (kereta) cepat, tidak boleh berhenti. Akan dilakukan pembangunan dari Kementerian PU soal flyover di titik yang tidak boleh ada lintasan sebidang, maka ada pembebasan dan kami akan melakukan sosialisasi mulai sekarang,” pungkasnya. (trs)