Surabaya, newrespublika – Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot agar segera menertibkan Pasar Mangga Dua di Jagir karena tidak memiliki izin.
“ Penertiban tersebut berdasarkan Perda No.1 Tahun 2003, jadi seharusnya Pemkot Surabaya segera menertibkan Pasar Mangga Dua Jagir,” ujar anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Baktiono di Surabaya, Rabu (05/03/2025).
Ia menambahkan, penertiban Pasar Mangga Dua jangan sampai berlarut-larut karena ini semua berkaitan masalah izin dan sebagainya tidak ada sama sekali.
Ini, kata politisi PDIP Surabaya, merupakan tugas pemerintah kota harus menyelesaikan permasalahan pasar yang ada di Mangga Dua.
Baktiono menjelaskan, sebenarnya Satpol PP Kota Surabaya sudah siap menertibkan, hal tersebut ketika kami menggelar hearing di Komisi B.
Hanya saja, jelas Baktiono, saat hearing dikarenakan dari salah satu kepolisian dan dari pemohon itu tidak hadir, sehingga Satpol PP tidak bisa bertindak sendiri.
“ Namun, semua urusan pasar yang tidak ada izinnya Pemkot Surabaya harus bertindak, harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Dirinya kembali mengatakan, harapan kita nanti Senin pekan depan itu ada rapat, dan kita mengundang dari bagian PPLN itu nanti kita undang bersama-sama OPD terkait dan PD Pasar, supaya segera menindaklanjuti dan bisa menyelesaikan masalah Pasar Mangga Dua itu.
“ Dalam minggu-minggu ini nanti Satpol PP bersama-sama OPD terkait alam menyelesaikan masalah Pasar Mangga Dua. Komisi B support untuk penertiban Pasar Mangga Dua yang ada di Jagir Wonokromo,” tutup Baktiono. (trs)