Baktiono: Program Makan Siang Gratis Harusnya APBN No APBD

Baktiono: Program Makan Siang Gratis Harusnya APBN No APBD

Surabaya, newrespublika – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Baktiono menegaskan, program makan siang gratis yang dicanangkan pemerintah pusat seharusnya dananya dari APBN, bukan APBD.

“ Kalau diambil dari APBD, maka akan terjadi perubahan postur APBD yang akan berdampak pada program daerah yang sudah di sepakati ketika menyusun APBD,” ujar Baktiono di Surabaya, Kamis (06/11/24).

Ia menjelaskan, program makan siang gratis merupakan janji kampanye presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo – Gibran yang sudah dilantik dan sudah bekerja.

Nah, tambah Baktiono, tiba-tiba ada Permendagri No.15 Tahun 2024 tentang, penyusunan R-APBD harus memasukkan program makan bergizi sehat gratis itu artinya secara spesifikasi ada titipan bukan mandatori lagi.

“ Benar prorgam makan siang gratis merupakan visi-misi kampanye Prabowo-Gibran yang sudah menjalankan mandat sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Oleh karenya, jika visi-misi Capres dan Cawapres itu programnya APBN, bukan di titipkan di APBD,” ujar Baktiono di Surabaya, Kamis (07/11/24).

Ia menerangkan, kita harus ingat juga didalam Undang-Undang dimana dicantumkan, apa yang menjadi kewenangan ketentuan wajib pemerintah pusat itu ada 5 yaitu, pertahanan dan keamanan, agama, fiskal, kebijakan luar negeri, dan pertahanan.

“ Ini yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara yang lainnya di luar 5 point tadi adalah kewenangan daerah, jadi harus kembali ke UU,” tutur politisi senior PDIP Surabaya ini.

Sementara, Baktiono menegaskan, yang menjadi mandatori mulai pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota itu adalah sektor kesehatan dan pendidikan.

Nah, kata Baktiono, jika program makan siang gratis dititipkan dalam APBD setiap daerah, ini akan menganggu postur APBD termasuk di Surabaya.

Baktiono kembali mengatakan, dalam APBD yang sudah disahkan ada planning program Walikota dan Walikota Surabaya. Problemnya, dalam Permendagri tersebut dinyatakan bahwa, APBD yang sudah disahkan harus ada MPAK (Mendahului Anggaran Perubahan Anggaran).

Sementara MPAK itu, jelas Baktiono, jika didaerah terjadi post major atau bencana alam, bencana kemanusiaan, baru pemerintah daerah bisa bantu dengan menggunakan APBD.

“ Hal ini yang mestinya diketahui dan dipahami oleh Presiden dan Wapres, Menteri, DPR RI, bahkan masyarakat pun soal MPAK,’ pungkasnya. (trs)