Bawaslu Surabaya Imbau Peserta Pemilu Tidak Sisipkan Kampanye Saat Peringati Hari Buruh

Bawaslu Surabaya Imbau Peserta Pemilu Tidak Sisipkan Kampanye Saat Peringati Hari Buruh

Surabaya, Respublika – Peringatan Hari Buruh 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mengimbau kepada peserta Pemilu se-Surabaya dan semua pihak yang hendak memperingatinya, hari ini 1 Mei 2023.

Untuk tidak melakukan kegiatan kampanye Pemilu Serentak 2024. Sebaiknya maksimalkan perjuangan kepentingan dalam Aksi peringatan Hari Buruh.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M Agil Akbar, mengatakan, untuk untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilihan umum (menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri) dalam peringatan Hari Buruh pada tanggal 1 Mei 2023.

“Mengingat ketentuan Pasal 25 ayat
(1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” ujar Agil di Surabaya, Minggu malam (30/04/2023)

Bawaslu, kata M. Agil, telah memberikan larangan partai politik peserta pemilihan umum melakukan kampanye pemilihan umum sebelum dimulainya masa kampanye pemilihan umum.

Bawaslu Surabaya mengapresiasi semua upaya dan aktivitas demokrasi untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Sebab, kemerdekaan untuk menyatakan pendapat dilindungi konstitusi UUD 1945. Hal itu termasuk juga aksi buruh yang dilakukan pada 1 Mei setiap tahun.

“Kami mengimbau agar kemerdekaan tersebut tetap dilakukan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan Undang-Undang Pemilu. Agar dalam penyampaian pendapat pada peringatan Hari Buruh 2023, tidak mensisipkan materi kampanye Pemilu,” tegasnya.

Perihal materi yang dimaksud, lanjut Agil, yaitu menyampaikannya dalam orasi terbuka maupun alat peraga seperti spanduk, poster, ataupun selebaran.

“Selamat Hari Buruh Internasional 2023. Semoga para pekerja di Indonesia semakin produktif, kompetitif, dan sejahtera. Berpeluh untuk harapan hidup lebih baik bagi diri dan keluarga, sejahterakan buruh dan lindungi hak-haknya,” pungkasnya.

Sekedar informasi, berikut ini imbauan tidak melakukan kegiatan kampanye Pemilu 2024, pada aksi peringatan Hari Buruh :

1) tindakan-tindakan yang mengandung unsur ajakan untuk memilih dan/atau tidak memilih salah satu partai politik peserta pemilihan umum dan/atau individu yang memiliki kemungkinan mencalonkan
diri dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dalam peringatan hari buruh pada tanggal 1 Mei 2023;

2) tindakan-tindakan yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang di antaranya adalah sebagai berikut:

a) mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembuka Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b) melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan/atau menghina partai politik peserta pemilihan umum lain;

d) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

e) mengganggu ketertiban umum;

f) mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau partai politik peserta pemilihan umum lain;

g) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan/atau tempat pendidikan;

h) membawa dan/atau menggunakan: tanda gambar dan/atau atribut partai politik peserta pemilihan umum; dan/atau tanda gambar dan/atau atribut lain yang berkaitan dengan kampanye pemilihan umum, dalam peringatan hari buruh pada tanggal 1 Mei 2023;

i) menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memilih dan/atau tidak memilih salah satu partai politik peserta pemilihan umum dan/atau individu yang memiliki kemungkinan mencalonkan diri dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dalam peringatan hari buruh pada tanggal 1 Mei 2023; dan/atau

j) tindakan-tindakan lain yang mengandung unsur kampanye pemilihan umum dan dapat mengganggu kondusifitas di masyarakattidak melakukan kegiatan kampanye Pemilu 2024. (P1). (trs)