Surabaya, Respublika – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akan membentuk badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Untuk itu, KPU Kota Surabaya akan segera membuka pendaftaran anggota PPK dan PPS secara online dengan aplikasi Siakba ( Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc.
Komisioner KPU Kota Surabaya, Subairi mengatakan, seiring dengan tahapan pemilu 2024, KPU Kota Surabaya akan membuka pendaftaran anggota PPK dan PPS secara online melalui aplikasi Siakba.
“ Kita akan membentuk badan ad hoc dengan membuka pendaftaran anggota PPK dan PPS melalui aplikasi Siakba KPU Kota Surabaya,” ujarnya di sela Media Ghatering KPU Kota Surabaya di Hotel Suite Grand Darmo Surabaya, Rabu (09/11/22).
Ia menambahkan, di Aplikasi Siakba ini para pendaftar yang memenuhi syarat tidak perlu rumit tinggal klik di Siakba.kpu.go.id tinggal mengisi disini formulir apa saja yang dibutuhkan sudah lengkap.
Intinya, kata Subairi, dengan Siakba ini kita lebih tertib, efektif, dan efisien tidak ada lagi penumpukan dokumen dan antrian lagi, tinggal klik semua sudah terfasilitasi dan terlayani.
“Tentunya ini aka mempermudah para pendaftar sebagai anggota PPK dan PPS di pemilu 2024,” terang Subairi.
Dirinya kembali mengatakan, untuk mulai pendaftaran anggota PPK dan PPS, KPU Kota Surabaya masih menunggu resmi regulasi dari KPU pusat. Namun, sejauh ini PKPU nya sudah tertera dimana akan menggunakan sistem secara online melalui aplikasi Siakba.
Sementara untuk kebutuhan anggota PPK, terang Subairi, setiap Kecamatan 5 anggota PPK, dan di Surabaya ada 31 Kecamatan jadi tinggal hitung saja 5×31. Sementara tiga untuk anggota PPS di setiap Kelurahan, dan ada 153 Kelurahan di Surabaya jadi tinggal kalikan saja 3×153.
“ Nanti kita juga butuh Pantarlih yaitu, Panitia Pemuktakhiran data Pemilih dengan kebutuhan anggota disetiap PPS tujuh orang,” pungkasnya. (trs)