Surabaya, respublikanews –Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang meminta agar syarat pendaftaran capres-cawapres diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Terkait hal ini politisi muda sekaligus caleg PKS dari Dapil 3 Surabaya, Mas Rizky menilai, ini berarti peran anak muda di politik semakin lebih baik, karena bisa menjadi capres atau cawapres untuk usia dibawah 40 tahun dgn syarat pernah menjadi kepala daerah.
“ Selama ini peran anak muda hanya sebagai peran subjektif saja atau hanya diperlukan suara nya saja,” ujar Mas Rizy di Surabaya, Selasa (17/10/2023).
Dengan adanya keputusan ini, jelas Rizky, maka peran anak muda di dunia politik indonesia bisa semakin luas.
Hatapannya, tegas Rizky, keputusan ini tdk hanya utk capres maupun cawapres saja, tetapi bida diperluas ke tingkat kepala daerah, baik itu untuk gubernur atau wakil gubernur, bupati maupun walikota.
Sementara usia calon Gubernur, Bupati atau Walikota bisa lebih muda lagi untuk batasan minimalnya.
“ Keputusan yang dihasilkan MK bukan hanya keputusan untuk sesaat, apalagi keputusan yang penuh dengan desas-desus yang meng-irinya, yaitu memiliki tujuan tertentu,” pungkas Rizky. (trs)