Surabaya, respublikanews – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggencarkan patroli Tim Asuhan Rembulan. Bahkan, tim tersebut tak hanya menyisir geng motor atau balap liar, tetapi juga lokasi-lokasi yang terindikasi menjual minuman keras (miras) tidak sesuai izin ketentuan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser menyatakan telah melakukan evaluasi terhadap peristiwa yang beberapa akhir ini terjadi. Salah satunya terkait insiden pengendara mabuk yang menabrak wartawan dan anggota kepolisian di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
“Kita juga sudah evaluasi teman-teman Tim Asuhan Rembulan. Ke depan mereka tidak hanya menyasar geng motor dan balap liar. Tetapi juga menyisir lokasi-lokasi yang terindikasi tempatnya menjual minuman keras dan di situ nanti kita lakukan penindakan,” kata M Fikser di kantornya, Selasa (19/9/2023).
Menurut dia, bentuk penindakan yang dilakukan nanti bisa berupa penyitaan barang hingga penyegelan tempat usaha. Penegakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum).
“Kita punya waktu penyegelan 7 hari dengan Perda Tibum. Setelah itu kita proses untuk perizinan lainnya, supaya bisa pakai Perda lain untuk penyegelan lebih lama. Ini kita akan lakukan di semua wilayah,” ujarnya.
Karenanya, Fikser menegaskan, bahwa patroli Asuhan Rembulan nanti tidak hanya dilakukan oleh anggota Satpol PP di tingkat kota. Tetapi juga bersamaan dengan Tim Asuhan Rembulan Tiga Pilar yang berada di 31 kecamatan Surabaya.
“Tiga pilar di kecamatan itu juga akan melakukan Asuhan Rembulan (patroli) bersama kami di tingkat kota. Jadi nanti Asuhan Rembulan tidak hanya sekadar patroli keliling,” tegasnya.
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya itu menyebut, bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan tindakan tegas kepada pedagang miras yang ditemukan di kawasan Jembatan Suramadu, Kenjeran Surabaya. Tindakan tegas itu berupa penyitaan barang dan penyegelan tempat usaha.
“Yang kita lakukan di Kenjeran itu kita ambil barangnya (miras), kita tutup lokasinya, kemudian yang bersangkutan kita Tipiring-kan (Tindak Pidana Ringan),” ungkap dia.
“Itu untuk (minuman beralkohol) golongan B dan C. Tapi untuk golongan A, ketika dijual di warung-warung, kita bisa tindak dengan Tipiring,” sambungnya.
Tak hanya itu, Fikser menyebut, sebelumnya Tim Asuhan Rembulan juga mengamankan muda-mudi tengah minum-minuman keras di pedestrian depan perguruan tinggi, Jalan Ahmad Yani Surabaya. “Kita juga amankan di depan perguruan tinggi, itu anak-anak muda dia minum jenis arak,” katanya.
Meski demikian, Fikser juga menerangkan, bahwa dalam melakukan penindakan, khususnya tempat usaha yang menjual miras, pihaknya tentu berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopdag) Surabaya. Koordinasi dilakukan terkait dengan kesesuaian izin tempat penjualan minuman beralkohol tersebut.
“Jadi kita tidak serta merta langsung main tutup tempat usaha. Begitu kita tahu lokasi, kita laporkan ke dinas terkait untuk kemudian bersama-sama turun melakukan pengecekan, atau dinas terkait memberikan peringatan 1, 2 dan 3, baru minta Bantuan Penertiban ke kita,” pungkas dia. (trs)