Ciptakan Persaingan Usaha Sehat, KPPU Gandeng Bea Cukai Cegah Predatory Pricing

Ciptakan Persaingan Usaha Sehat, KPPU Gandeng Bea Cukai Cegah Predatory Pricing

Jakarta, newrespublika – Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menemui Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani untuk mensinergikan tugas kedua Lembaga demi efisiensi dan kemajuan

perekonomian Nasional, khususnya dalam mencegah persaingan usaha tidak sehat seperti predatory pricing sebagai akibat impor produk secara ilegal.

Pertemuan yang dilakukan, Selasa (7/5/2024) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta itu dihadiri Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan beberapa pejabat Sekretariat KPPU dan DJBC.

Sebagai informasi, KPPU dan DJBC telah menjalin kerja sama formal sejak tahun 2017 melalui nota kesepahaman dengan antara KPPU dan Kementerian Keuangan RI. Kerja sama itu utamanya untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha melalui pertukaran data dan informasi.

Tercatat berbagai kegiatan pertukaran data telah dilaksanakan dalam berbagai kasus yang ditangani KPPU, utamanya
di sektor pangan dan perikanan. KPPU juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan eksportir dalam memasuki pasar global.

Kedua Lembaga juga mengangkat pentingnya sinergi dalam menjaga pelaku UMKM dari fenomena masuknya barang murah melalui impor, khususnya oleh transaksi elektronik melalui lokapasar (marketplace).

Keberadaan lokapasar akan mempercepat barang masuk ke Indonesia dan dapat mempersulit pengawasan. Askolani menggarisbawahi adanya peningkatan jumlah dokumen impor yang sangat signifikan selama beberapa tahun terakhir.

Ironisnya sebagian besar harga barang per unit yang diimpor sangat rendah, sehingga sangat berpotensi mengganggu UMKM nasional.

Untuk mengatasi hal itu, KPPU dan DJBC akan terus saling bertukar informasi dan aktif melakukan diskusi terkait berbagai temuan lapangan. (trs)