Surabaya, newrespublika –
Masifnya peredaran minuman beralkohol di Kota Pahlawan sudah berada dalam level yang mengkhawatirkan. Banyak kasus kecelakaan terjadi di Kota Surabaya akibat minuman berakohol.
Hal Ini menjadi atensi dari Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Johari Mustawan. Sebagai Anggota DPRD dari Fraksi PKS yang diamanahi di Komisi D, Johari mendorong Fraksi PKS DPR RI untuk mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
“Supaya menjadi bahan rujukan Raperda Minuman Beralkohol di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota,” Ujar Bang Jo, sapaan akrab Johari Mustawan di Surabaya, Sabtu (11/01/2025).
Bang Jo yang juga Ketua DPD PKS Kota Surabaya ini juga mengusulkan pada saat ini ketika kita belum mampu untuk mengeluarkan aturan larangan, maka kami mendorong PEMKOT Surabaya melalui Kolaborasi Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Budporapar, dan BPPOM untuk memperketat pengawasan peredaran Minuman Beralkohol di Kota Surabaya.
“ Membatasi pengeluaran izin Minuman Beralkohol (SKPL) Minuman Beralkohol, dan menindak tegas pengedar yang tidak mengantongi izin SKPL dari lembaga yang berwenang,” Tegas Johari.
Ia menerangkan, Pemkot harus Menerapkan Standar Prosedur secara ketat tentang Minuman Beralkohol dengan mengacu kepada Undang – Undang Jaminan Produl Halal (JPH) No. 33/2014, UU Pangan No.18/2012 tentang pelabelan minuman beralkohol dan juga pangan olahan yang mengandung Alkohol, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
“ Pemkot dan aparat berwenang harus Menindak Tegas Pengedar yang tidak Berizin, atau di lokasi yang tidak sesuai, atau oknum petugas yang membiarkan atau bahkan mendukung peredaran Mihol yang tidak berizin,” terang Bang Jo.
Dirinya kembali mengatakan, perlu juga untuk Mengawasi tindakan mencampur, meracik sendiri bahkan mengoplos bahan-bahan minuman keras tanpa formulasi yang tepat, dan memberikan hukuman yang tegas bagi yang melakukannya.
Bang Jo juga Mendorong Pemkot Surabaya untuk menyusun Raperda Tentang Minuman Beralkohol dalam rangka melindungi warga surabaya dari kebenaran informasi produk dan bahkan pemahaman tentang bahaya NAPZA khususnya Minuman beralkohol.
Terakhir Johari mengutip ayat Al-quran Surat Al-Maidah ayat 90, ” Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung” (QS Al Maidah : 90).
“Jadi jelas, mendekati saja sudah tidak boleh apalagi mengkonsumsinya,” pungkas Bang Jo. (trs)