Surabaya, newrespublika- Ratusan warga surat ijo yang tergabung dalam Forum Analisis (FASIS) Surabaya dan Aliansi Korban Surat Ijo (AKSI) Surabaya menggelar demo di halaman kantor DPRD Kota Surabaya di jalan Yos Sudarso, Kamis (11/01/2024).
Massa surat ijo menyampaikan aspirasinya mosi tidak percaya kepada wakil rakyat atas Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disahkan menjadi Perda No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Saleh Alhasni Ketua AKSI mengatakan, hari ini kami mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya untuk menyampaikan sikap mosi tidak percaya.
” Sikap yang disampaikan adalah mosi tidak percaya kepada seluruh anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024,” ujarnya kepada wartawan usai aksi demo, Kamis (11/1/2024).
Yaitu, tambah Saleh, itu terkait proses pembentukan dan penyusunan Perda No 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini,” jelasnya.
Menurut Soleh, perda tersebut pada waktu pembahasan masih berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tidak mencantumkan Peraturan Perintah (PP) No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
“Ketika digedok tiba tiba muncul PP No 18 tahun 2021, berarti waktu bahas tidak ada PP nya saya punya buktinya,” tegas Saleh.
Meskipun terlanjur sudah digedok, pihaknya mengajukan permohonan kepada gubenur Jawa timur untuk melakukan peninjauan atau evaluasi
“Itupun tidak dilanjuti evaluasinya,” keluh Saleh.
Oleh karena itu, pihaknya menolak dengan tegas Perda No 7 tahun 2023 meskipun sudah digedok.
“Kami menolak dengan tegas atas terbitnya Perda Kota Surabaya No 7 tahun 2023 ini,” pungkasnya.
Sementara itu, massa aksi demo juga mengirimkan surat ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. (trs)