Diduga Ada Praktik Monopoli, KPPU Tangani Industri Sawit

Diduga Ada Praktik Monopoli, KPPU Tangani Industri Sawit

Surabaya, Respublika – Seiring dengan langkah hukum yang telah dilakukan oleh KPPU melalui inisiatifnya menggelar Persidangan Majelis Komisi dalam 2 (dua) perkara minyak goreng (Perkara Nomor 14/KPPU-I/2022 dan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022), KPPU pun tengah memproses Laporan Masyarakat dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sawit dan program biodiesel, khususnya atas grup perusahaan sawit penerima subsidi.

Menyikapi tuntutan masyarakat yang disampaikan di Jakarta, didepan Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada hari Selasa, 15 November 2022,  KPPU menyatakan bahwa Laporan Masyarakat dimaksud  tengah dalam proses Klarifikasi untuk dapat memenuhi kualifikasi sebagai Laporan yang lengkap dan jelas.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Ratmawan Aris Kusnandar menjelaskan bahwa KPPU harus memastikan Laporan Masyarakat yang diterimanya memenuhi kriteria yang telah ditentukan Undang-undang  No.5 Tahun 1999 sebelum dinaikan ke tahap Penyelidikan.

“Sebelum dilakukan Penyelidikan, Laporan Masyarakat yang diterima KPPU akan melalui tahap Klarifikasi untuk memeriksa kelengkapan administrasi laporan, kebenaran identitas Pelapor, identitas Terlapor, alamat Saksi, dan kesesuaian dugaan pelanggaran undang-undang dengan pasal yang dilanggar, alat bukti yang diserahkan oleh Pelapor, dan menilai kompetensi absolut terhadap laporan,” ujar Ratmawan, Jumat (18/11/22).

Ia menambahkan, pada fase Klarifikasi ini Pelapor diharapkan kerjasamanya dalam memenuhi data dan informasi yang diperlukan untuk memperbaiki dan melengkapi Laporannya.

“Kami sangat apresiasi bila Pelapor dapat pro aktif melengkapi Laporannya, karena hal tersebut akan mempercepat proses penanganan selanjutnya,” pungkas Ratmawan. (trs)