Jakarta, newrespublika – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Persekongkolan untuk Mendapatkan Rahasia Perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia, pada 23 Juli 2024 di Kantor Pusat KPPU.
Sidang tersebut dipimpin Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Mohammad Reza dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator KPPU.
“Perkara yang berasal dari laporan masyarakat ini melibatkan 3 (tiga) Terlapor, yakni PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Sdr. Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solutions Indonesia (Terlapor III). Ketiganya diwakili dan dihadiri oleh Kuasa Hukum yang sama di ruang sidang KPPU pada sidang perdana ini.” Jelas Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU.
Perkara diawali adanya laporan tentang dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 23 terkait persekongkolan dalam memperoleh rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang dilakukan oleh ketiga Terlapor. Terlapor II merupakan mantan karyawan PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang setelah berhenti dari perusahaan tersebut, lalu bekerja dan menjabat sebagai Direksi dalam perusahaan Terlapor III.
Dalam Paparan LDP, Investigator menjelaskan bahwa Terlapor I yang merupakan perusahaan trader, sebelumnya bekerja sama dengan PT Chiyoda Kogyo Indonesia untuk membuat mesin yang dipesan oleh klien Terlapor I. Saat itu, Terlapor II merupakan Direktur Teknik di PT Chiyoda Kogyo Indonesia tersebut.
Pada 23 Juni 2020, diketahui Terlapor I mendirikan perusahaan (Terlapor III), dan menunjuk Terlapor II menjadi Presiden Direktur. Dengan adanya dugaan persekongkolan antara Terlapor I dan Terlapor II yang membentuk perusahaan Terlapor III, pekerjaan pesanan mesin industri yang dikerjakan oleh PT Chiyoda Kogyo Indonesia berpindah dikerjakan oleh Terlapor III.
Pekerjaan pesanan mesin industri tersebut dikerjakan oleh pegawai-pegawai PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang diduga telah dihasut Terlapor II untuk pindah bersamanya ke perusahaan Terlapor III. Akibatnya, keuangan PT Chiyoda Kogyo Indonesia terdampak.
Investigator KPPU menemukan penurunan revenue Divisi Special Purpose Machine secara signifikan sebesar Rp112 miliar pada tahun 2019, yakni dari Rp112 miliar pada Desember 2019 menjadi Rp40 miliar pada Desember 2020. Akibat persekongkolan tersebut, PT Chiyoda Kogyo Indonesia diduga menderita kerugian sebesar Rp63.000.000.000 (enam puluh tiga miliar rupiah).
Dalam LDP, Investigator juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP pada sidang selanjutnya di Kantor KPPU Jakarta.
Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal 22 Juli 2024 dan berakhir pada tanggal 30 Agustus 2024.(trs)