Surabaya, newrespublika – Memasuki masa reses tahun sidang ke 1 masa persidangan ke 1 tahun anggaran 2024, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari PDIP Sukadar bertemu langsung dengan warga RT03/RW01 Simo Kwagean Buntu Lor Kelurahan Kupang Krajan Kecamatah Sawahan, Rabu (30/10/24).
Dihadapan ratusan warga Simo Kwagean, Sukadar memaparkan Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) sebagai anggota dewan terhadap jalannya roda pemerintahan Pemkot Surabaya.
Sukadar mengatakan, ketika sudah disumpah menjadi anggota dewan saat pelantikan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029, secara otomatis tanggung jawab seorang anggota dewan itu ya kepada pemilih. Setelah itu tanggung jawab kepada partai yang merupakan kendaraan politiknya saat pencalegan.
“ Saya wajib melaporkan apa yang sudah dikerjakan menjadi anggota dewan kepada partai yaitu, PDI Perjuangan,’ kata Sukadar.
Ia menjelaskan, ada tuga tugas pokok anggota DPRD Kota Surabaya yaitu, legislasi, budgeting, dan kontrolling. Legislasi yaitu, membuat perundangan-undangan dan di Surabaya disebut Peraturan Daerah (Perda). Kedua, Budgeting yaitu penganggaran, dimana yang menetapkan dan mengesahkan APBD Kota Surabaya adalah DPRD beserta eksekutif yaitu, Walikota Surabaya.
Tugas Ketiga anggota dewan, terang Sukadar, adalah Kontrolling yaitu pengawasan jangan sampai APBD di salah gunakan oleh eksekutif mulai dari Walikota beserta jajarannya hingga ke Kelurahan.
“ Tiga fungsi ini kami harus jalankan sebagai anggota dewan, termasuk bertemu langsung ke masyarakat di masa reses untuk menjaring aspirasi masyarakat di Dapil masing-masing,” pungkasnya. (trs)