Jakarta, Respublika – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Pasar Umum di Denpasar Provinsi Bali.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha PT BPR Pasar Umum dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 25 November 2022.
” Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasar Umum, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Jumat (25/11/22).
Ia menambahkan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Yuliharto menjelaskan, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 04 April 2023. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Selain itu, kata Yuliharto, setelah izin usaha PT BPR Pasar Umum dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
” Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Pasar Umum dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum,” terang Dimas Yuliharto.
Dirinya kembali mengatakan, pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Pasar Umum dilakukan oleh LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Pasar Umum atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasar Umum.
Bagi debitur bank, tambah Yuliharto, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Pasar Umum dengan menghubungi Tim Likuidasi.
” Kami menghimbau agar nasabah PT BPR Pasar Umum tetap tenang, dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” pungkasnya. (trs)